Ternak Berkeliaran di Jalinsum, Satpol PP: Langgar Perda Akan Disanksi Denda

  • Bagikan
Pengguna jalan menghindari ternak sapi yang berkeliaran di Jalinsum di Ogan Ilir Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge/IST)

Mediatani – Kemacetan yang biasa terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), sepertinya bukan lagi permasalahan utama.

Akan tetapi dengan adanya hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalinsum itu membuat aktivitas lalu lintas di jalan raya itu jadi terganggu.

Bahkan keberadaan sapi ternak yang mondaro-mandir dan dibiarkan lepas tersebut sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Aturan perihal itu pun ternyata telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005. Bahkan jika melanggar, peternak pun akan diganjar sanksi administrasi berupa denda.

Dilansir Senin (1/2/2021) dari situs berita liputan6.com, seorang warga bernama Suhada yang juga warga Indralaya Ogan Ilir Sumsel pun mengeluhkan aktivitas menggembala sapi para peternak sapi yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalanan itu.

Lantaran, dinilainya mengganggu masyarakat apalagi pengguna jalan.

“Jalan raya ini seperti tempat menggembala sapi saja, sangat menganggu. Hampir tiap hari, sapi-sapi ternak berkeliaran di jalanan,” ucapnya, Sabtu (30/1/2021) dikutip Senin (1/2/2021) dari situs yang sama.

Pria yang sudah 10 tahun tinggal di Indralaya Ogan Ilir itu pun kerap melihat kecelakaan yang terjadi karena para pengendara berusaha menghindari hewan ternak yang berlalu-lalang di jalanan.

Seperti beberapa malam kemarin tambah dia, salah satu kendaraan jenis pick up menabrak bagian belakang truk, karena menghidari sapi yang berkeliaran di jalan.

“Banyak sekali kecelakaan di sini karena sapi ternak itu, bahkan ada juga sapi yang akhirnya tertabrak pengendara,” terang dia.

Dirinya sendiri tak mengetahui pasti siapa pemilik dari hewan-hewan ternak tersebut.

Namun Suhada berharap, aparat berwenang bisa atau bisa mengatasi kondisi ini, agar tidak memakan korban jiwa.

Dengan adanya laporan tersebut, tim Satpol-PP Ogan Ilir pun langsung bergerak mencari siapa pemilik sapi ternak, yang meresahkan para pengendara kendaraan di Jalinsum Ogan Ilir.

Perda Peternak

“Kami bakal berupaya secara persuasif untuk mendatangi pemilik hewan ternak. Juga akan melibatkan kepala desa maupun lurah atau camat setempat,” kata Kasat Pol PP Ogan Ilir, Ahmad Fauzi masih dikutip dari situs yang sama.

Menurut dia pemeliharaan hewan berkaki empat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005.

Bahwa, setiap pemilik maupun peternak, harus memelihara hewan peliharaan dengan baik. Sehingga tak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum, kebersihan dan keindahan lingkungan.

Imbau Peternak Sapi

“Jika melanggar, pemilik maupun peternak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” kata dia.

Bahkan di Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 33 Tahun 2005, disebutkan penahanan atau menyita hewan ternak dan pada Pasal 6 Ayat 3, akan dikenakan denda untuk ternak besar semisal sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 50 ribu perekor perharinya.

“Kami bakal imbau terlebih dahulu ke pemilik maupun peternak, untuk berinisiatif mengandangkan hewan ternaknya. Agar hewan ternaknya itu tidak berkeliaran di jalan raya,” ujarnya.

Bukan hanya di Sumatera selatan, di Aceh pun terjadi hal semacam ini.

Sebagaimana diberitakan mediatani.co sebelumnya, Babinsa Koramil 03/Lageun Kodim 0114/Aceh Jaya Koptu Widodo bersama-sama dengan warga bahu-membahu menghalau kawanan hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan nasional Banda Aceh – Calang, tepatnya di Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Selasa (26/1/2021).

Disadur Selasa (26/1/2021) dari situs berita serambinews.com,  keberadaan puluhan ekor hewan ternak yang berkeliaran itu pun tampak menganggu pengguna jalan raya yang sedang melintas.

Pemandangan seperti ini bukannya jarang, tapi justru kerap ditemukan di kawasan tersebut.

Danramil 03/Lageun, Kapten Inf Samsudin, dikutip dari sumber yang sama memperkirakan bahwa hewan-hewan ternak itu merupakan milik masyarakat sekitar.

Dirinya suduah meminta agar tidak melepaskannya lagi karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lewat.

“Keberadaan hewan ternak di tengah-tengah jalan sering kita jumpai dan sangat membahayakan pengedara. Kepada pemilik ternak, kami imbau agar selalu menjaga, mengawasi dan memelihara hewan ternaknya dengan baik dengan tidak melepas liarkan begitu saja,” tegas Kapten Samsudin.

“Telah banyak korban kecelakaan dikarenakan keberadaan hewan ternak di tengah jalan. Jangan sampai ini ada korban lagi,” tambahnya.

Danramil mengungkapkan, timnya bersama unsur terkait sudah sejak lama melakukan sosialiasi tentang penertiban hewan ternak tersebut.

Meski begitu, dirinya meminta peran dari masyarakat agar turut serta. Agar tidak ditemukan lagi ternak yang berkeliaran.

“Kita ingin masyarakat berperan aktif, khususnya pemilik hewan ternak ini. Mari sama-sama kita jaga dan saling mengingatkan satu dengan yang lainnya,” sarannya.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version