Verifikasi Lahan Pertanian Menjadi Mudah Melalui Sertifikat Tanah Elektronik

  • Bagikan
Sumber Foto: cnnindonesia.com

Mediatani – Awal tahun 2021, sektor pertanian terus saja ‘dihadiahkan’ inovasi dan terobosan dari berbagai kalangan. Kali ini diberlakukannya aturan sertifikat tanah elektronik sehingga dinilai mampu memudahkan verifikasi terhadap lahan pertanian.

Dilansir dari Antara.com pada Rabu (3/2/2021) Rusli Abdullah selaku Peneliti Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics anda Finance (Indef) mengatakan bahwa Sertifikasi tanah berbasis elektronik ini menjadikan data lebih terintegrasi. Ke depannya diharapkan mampu berdampak pada sektor pertanian khususnya terkait tingkat alih fungsi lahan pangan terutama sawah menjadi nonsawah. Hal tersebut diharapkan agar semakin terkendali dan mampu menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah elektronik, pemerintah lebih mudah memantau dan menertibkan persoalan alih fungsi lahan. Khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan. Sehingga dengan adanya konversi lahan, bisa berdampak pada produksi pangan nasional. Tetapi pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini harus didukung dengan infrastruktur teknologi yang memadai dan juga kesiapan masyarakat karena melihat kondisi sosial masyarakat yang sangat beragam.

Sementara itu, Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN mengatakan jika peraturan ini diberlakukan, maka seluruh prosedur pelaksanaan mulai dari pendaftaran tanah pertama kali hingga pemeliharaan datanya akan dilakukan secara elektronik bukan lagi konvensional. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah – langkah pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik jika memang peraturan ini betul akan diberlakukan.

Hasil pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya, semua data akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Dihimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Kementerian akan menyiapkan dengan matang. Sertifikat elektronik ini akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

Virgo Eresta Jaya selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Vmenjamin keamanan dari penggunaan sertifikat tanah. Dia mengatakan seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Keutuhan data akan terjamin yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” jelas Virgo.

Menteri ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Program ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, yang pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik. Yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah.

“Ini adalah salah satu upaya kita dalam meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” terangnya.

Dia menyebut, manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital. Kemudian juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan. Selain itu dapat juga diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari resiko kehujanan, kebakaran, kehilangan dan pencurian pada dokumen fisik serta mendukung program pemerintah yaitu Go Green.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version