15 Ribu Nelayan Tegal Nyatakan Siap Beralih ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan

  • Bagikan
Temui Menteri Trenggono, Nelayan Tegal nyatakan siap gunakan alat tangkap ramah lingkungan

Mediatani – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali melakukan audiensi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Kota Tegal. Dalam pertemuan itu, HNSI menyatakan siap untuk beralih menggunakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

“Kami 15.000 nelayan siap berubah dan mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Kami akan deklarasikan. Kami siap diatur,” kata Ketua HNSI Kota Tegal Riswanto dalam siaran pers KKP di Jakarta, Jumat, (12/2/2021).

Riswanto juga berharap agar HSNI dan KKP bisa selalu bersinergi untuk sama-sama berupa dalam berbagai hal yang dapat menyejahterakan nelayan.

Selain mendukung rencana KKP mengatur penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API), Riswanto juga membahas tentang rencana KKP untuk melaksanakan program asuransi bagi nelayan dengan kegunaan yang menyeluruh.

Riswanto juga mengutarakan harapannya agar semua regulasi yang akan dikeluarkan oleh KKP akan bermanfaat dan dapat menyejahterakan nelayan.

Pada kesempatan itu, Menteri Trenggono mengajak para nelayan di pesisir Kota Tegal untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Menteri Trenggono juga menuturkan bahwa dia dan pihaknya telah memikirkan berbagai Langkah untuk menyejahterakan nelayan, salah satunya dengan rencana penerapan program asuransi untuk nelayan yang menyeluruh, meliputi asuransi kesehatan, kecelakaan, dan jaminan hari tua.

“Dunia semakin berkembang. Indonesia pun selalu berkembang. Kita tidak boleh overfishing. Kita akan ganti alat tangkap yang berbahaya bagi lingkungan menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” kata Menteri Trenggono.

Terkait hal tersebut, Menteri Trenggono menginginkan kedua belah pihak dapat saling mengerti. Selain membahas penggunaan alat tangkap, ia juga menaruh perhatian pada pengembangan yang dilakukan pada kawasan pelabuhan Tegal.

Menteri Trenggono mendorong pemerintah kota Tegal beserta nelayan untuk mengembangkan kawasan pelabuhan yang lebih baik agar dapat menjadi pelabuhan yang memiliki berbagai fungsi, termasuk untuk pariwisata.

Audiensi itu juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi Idris beserta jajarannya mendampingi para nelayan.

Wakil Walikota Kota Tegal Jumadi Idris mendukung berbagai gagasan yang diusulkan oleh KKP. Ia mengatakan akan berupaya untuk mengembangkan pelabuhan Kota Tegal agar dapat menjadi salah satu daya tarik dari wilayahnya.

“Kami sudah melihat pelabuhan yang butuh perbaikan. Mudah-mudahan bisa berubah dan menjadi bagus. Bisa menjadi daya tarik wilayah Tegal,” ucap Jumadi.

Izin melaut ditunda

Diberitakan sebelumnya, KKP mengkaji kembali aturan penggunaan alat tangkap cantrang dan menunda penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kapal cantrang.

Hal tersebut membuat belasan ribu nelayan di Pantura Kota Tegal, Jawa Tengah merasa terancam akan kehilangan mata pencahariannya

Ketua HNSI Kota Tegal Riswanto mengatakan, penundaan penerbitan SIPI dan SIUP akan membuat 573 kapal cantrang tidak akan bisa melalut dan sekitar 14.500 nelayan yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal cantrang terancam menganggur.

Menurut Riswanto, selain berdampak pada nelayan cantrang, penundaan SIPI dan SIUP tersebut berdampak pada industri pengolahan ikan, karena pasokan ikan yang diambil dari nelayan akan berkurang.

Ia menyebut ada sekitar 49 industri di Kota Tegal yang selama ini pasokan ikannya bersumber dari nelayan cantrang.

Riswanto menuturkan, dalam sehari, nelayan cantrang bisa memenuhi pasokan ikan hingga 900 ton. Jumlah itu berasal dari sekitar 30 kapal cantrang yang membongkar tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari.

“Selain untuk menyuplai industri pengolahan ikan di Tegal, ikan tangkapan juga dikirim ke keluar kota bahkan luar pulau. Jadi pasokannya pasti ikut terganggu kalau kapal cantrang tidak melaut. Belum lagi dampak bagi sekitar 5.000 orang yang bekerja di industri pengolahan ikan,” sebut Riswanto.

Selain itu, lanjut Riswanto, penundaan penerbitan SIUP dan SIPI ini juga membuat banyaknya kapal cantrang yang menumpuk di pelabuhan dan hal ini rawan menimbulkan kebakaran atau kerusakan kapal dan terganggunya arus lalu lintas kapal alat tangkap lain yang akan membongkar hasil tangkapan ikan.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version