Arahkan THL Ikut Tes PPPK Penyuluh Pertanian, Cara Kementan Sejahterakan THL

  • Bagikan
Sumber foto: ikmal.org

Mediatani – Perubahan status kepegawaian oleh Kementerian Pertanian dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.

Dilansir dari Antara.com diketahui bahwa Kementerian Pertanian akan mengarahkan sebanyak sekitar tiga Ribu Tenaga Harian Lepas di sepanjang tahun 2021 ini untuk mempersiapkan diri dan melakukan kompetisi untuk mengisi posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tetapi, posisi tersebut baru bisa diterima saat daerah tersebut membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.

Merespon hal tersebut, Siti Munifah selaku Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian melalui pers Humas BPPSDMP pada hari Rabu (10/03/2021) menyampaikan bahwa kesempatan besar kini dimiliki oleh Tenaga Harian Lepas untuk memperbaiki status kepegawaiannya. Sebanyak tiga Ribu Tenaga Harian Lepas akan didorong untuk mengikuti tes di tahun ini. Yang terpenting juga Pemerintah Daerah akan ikut mengusulkan formasinya.

Kepastian slot besar untuk perbaikan status bagi Tenaga Harian Lepas terjawab dalam program Kunjungan Pers BPPSDMP, yang berlangsung pada tanggal 8-10 Maret 2021. Digelar di Kabupaten Bandung, slot besar tiga ribu kursi yang akan diberikan sebagai jawaban atas hilangnya kesempatan perbaikan nasib Tenaga Harian Lepas pada tahun lalu.

Pada 2020, sebanyak tiga Ribu nama tidak dapat mengikuti test. Karena, daerah tersebut tidak membuka akses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penyuluh Pertanian.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tetap terbuka bagi umum dan Tenaga Harian Lepas Kementerian Pertanian. Mengacu pada kesepakatan yang terakhir, para Tenaga Harian Lepas Kementerian Pertanian ini harus mempunyai kisi-kisi khusus. Mereka boleh masuk pada gerboing seleksi yang akan dijalankan secara umum. Hal ini tentu menjadi pengalaman yang berbeda,” terang Siti lagi.

Kemudian Kementerian Pertanian akan memberi kesempatan bagi Tenaga Harian Lepas yang telah lolos dari passing grade dan masuk pada daftar tunggu satu tahun. Mereka berhak memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, asal memenuhi aspek administrasi.

Yaitu, telah menginput data ke dalam system Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hanya saja, bagi mereka yang punya ijazah Diploma II ke bawah harus memiliki sertifikat penyuluh sesuai keahliannya.

“Kami tentu berharap agar Tenaga Harian Lepas yang ada bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sertifikasi tentu menjadi hal wajib dan harus dipenuhi. Bagi mereka yang gagal menjalankan program sertifikasi, maka harus mengulangnya lagi. Tetapi, sejauh untuk program sertifikasi bagus. Artinya mayoritas lulus,” jelas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi.

Naik level menjadi P3K, ada beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh para Tenaga Harian Lepas. Syaratnya yaitu, berusia minimal dua puluh tahun atau maksimal 1 tahun sebelum batas umur yang telah ditetapkan. Belum pernah tersandung kasus pidana atau pun dipidanakan. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat, bersifat netral terhadap partai politik. Pendidikan dan kompetensi sesuai ketentunan hingga sehat jasmani dan rohani.

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan jika kualifikasi telah terpenuhi, maka Tenaga Harian Lepas ini memiliki peluang yang cukup besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami tentunya menginginkan kesejahteraan mereka akan ikut meningkat. Biar bagaimanapun, mereka sejauh ini telah bekerja untuk bangsa dan juga negara. Mereka ikut serta dalam memajukan sektor pertanian ini hingga mampu memberi manfaat pada perekonomian terhadap semuanya,” ujar Mentan Syahrul.

  • Bagikan