Mediatani.co — Badan Pusat Statistik ( BPS) melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada November 2017 sebesar 103,07 atau naik 0,28 persen dibanding NTP bulan sebelumnya yang sebesar 102.78.
Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (lt) naik dari sebesar 131,59 persen menjadi 132,34 di november atau naik sebesar 0,57 persen.
“Naik month to month 0,28 persen. Jadi selama beberapa bulan terakhir menunjukkan kenaikan. Meskipun tidak tinggi sekali tapi merambat naik,” ungkap Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Suhariyanto menjelaskan, indek harga tersebut lebih besar dari besaran kenaikan Indeks Harga yang Dibayarkan Petani (Ib) yang sebesar 0,29 persen. Diketahui Indeks Harga yang Dibayarkan Petani pada November 2017 sebesar 128,41, lebih tinggi dari Oktober 2017 sebesar 128,03.
“Kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani sebesar 0,59 persen lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayarkan Petani yang 0,29 persen,” jelas dia.
Adapun untuk mengetahui NTP pada November 2017, BPS melakukan pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia. Dari pantauan itu, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan paling tinggi sebesar 1,95 persen dibandingkan kenaikan NTP Provinsi lain. Sedangkan NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami penurunan terbesar yaitu 1,73 persen dibandingkan penurunan NTP di provinsi lainnya.