Bukan Hanya Sembako, Sektor Ini Juga Akan Dikenakan PPN

  • Bagikan

Mediatani – Saat ini wacana terkait sembako yang akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masih hangat dibicarakan. Nyatanya, bukan hanya sembako saja, namun pengenaan PPN juga berlaku di beberapa sektor lain.

Pengenaan PPN sembako merupakan bagian dari Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyatakan bahwa pembahasan revisi perpajakan ini ditargetkan akan segera dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat, setidaknya pada masa sidang yang berakhir pada 16 Juli 2021 mendatang.

Melansir dari liputan6.com (11/5/21), Dalam revisi aturan mengenai perpajakan memuat  tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Adapun revisi sejumlah aturan itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Akan ada perkembangan pembahasan untuk RUU KUP yang akan bergulir. Insyaallah pada sidang kali ini, tentu di Komisi XI,” ujarnya saat rapat panitia kerja (panja) asumsi dasar dan kebijakan fiskal dengan pemerintah, di DPR RI, Jakarta.

Pada draf RUU KUP, terdapat sejumlah aturan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) minimum 1 persen untuk perusahaan merugi, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, hingga tax amnesty jilid II.

Terkait PPh minimum, perusahaan atau badan wajib pajak akan dikenakan PPh minimum jika memiliki PPh tidak melebihi 1 persen dari penghasilan bruto.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan tarif PPh sebesar 35 persen bagi badan wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak di atas Rp5 miliar dalam setahun.

Sedangkan terkait PPN, bukan hanya menaikkan tarif menjadi 12 persen, tapi pemerintah juga akan menghapus sejumlah barang dan jasa yang selama ini bebas PPN.

Ada dua kelompok barang yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya merupakan hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Untuk kelompok jasa, ada 11 kelompok jasa yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Kelompok jasa tersebut adalah jasa pendidikan sekolah (PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah seperti kursus), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, Nantinya hanya ada enam saja kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Tentunya hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

***

Wacana terkait pengenaan PPN untuk sejumlah sektor memang sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat Indonesia hingga pemangku kewenangan yang mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap rencana ini dengan alasannya masing-masing. Alasan beberapa tokoh yang mengaku tidak setuju dengan wacana ini dapat kamu lihat di sini.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version