Mediatani – Produk dari Unit Pengolah Ikan (UPI) atau UMKM perikanan kini semakin mudah merambah pasar ekspor. Hal tersebut diyakini setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat terobosan baru dengan mengubah logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP).
Perubahan logo yang dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) itu diumumkan pada acara peluncuran sekaligus sosialisasi logo GMP pada 17 Juni kemarin.
“Ditjen PDSPKP akan mengubah logo SKP menjadi logo GMP dan mengubah desain sertifikat elektroniknya. Jadi produk UPI bisa lebih marketable dan lebih dikenali secara global,” kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti dilansir dalam laman resmi KKP, Minggu (20/6/2021).
Artati menjelaskan, GMP dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedure) atau Good Hygiene Practice yang diterapkan selama proses produksi ini merupakan pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan dan menjadi instrumen dasar yang digunakan Pemerintah untuk memberi perlindungan kesehatan kepada konsumen.
Sebagai rangkaian upaya mematuhi standar penerapan GMP dan SSOP, setiap UPI yang terdaftar harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan terkait keamanan pangan yang telah berlaku.
Dia menjabarkan, GMP atau PRP (Prerequisite Programme) ini merupakan istilah yang dikenal sebagai tata cara atau pedoman untuk memproduksi ikan guna meminimalisir adanya kontaminasi pada produk.
Sementara SSOP sendiri adalah prosedur operasi standar sanitasi yang diterapkan untuk mengontrol kondisi kebersihan dan sanitasi di lingkungan unit penanganan dan pengolahan ikan.
“GMP dan SSOP akan memastikan produk perikanan diproses secara saniter, higienis, termonitor/ terpantau untuk memenuhi standar yang ditetapkan,” terang Artati.
Selain itu, istilah GMP ini telah dikenal secara global dan digunakan sebagai persyaratan dalam standar internasional Codex bagi seluruh pelaku usaha pangan. Selama ini, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagai bentuk dari penerapan standar kelayakan pengolahan GMP dan SSOP.
“SKP yang sudah bertransformasi menjadi GMP ini diberikan kepada setiap unit penanganan dan pengolahan ikan termasuk rumput laut yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Artati.
Meski masih di masa pandemi Covid-19, karena semakin luasnya globalisasi yang terjadi pada perdagangan hasil perikanan dan kehadirannya tidak dapat dihindarkan, Artati mengajak UPI atau UMKM Perikanan untuk menghasilkan produk yang syarat standar mutunya telah terpenuhi di pasar manapun. Apalagi, disamping itu, masyarakat juga telah menyadari pentingnya mengetahui standar mutu dan keamanan produk hasil perikanan.
“GMP sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Terlebih GMP bisa menjadi kunci penting bagi UPI untuk masuk ke perdagangan global sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan (food safety) pada produknya,” pungkasnya.
Terkait dengan adanya perubahan logo tersebut, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih menyampaikan bahwa Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan (UPI) yang dapat menerima tagging GMP berupa stiker hologram ini adalah mereka yang masih memiliki sertifikat SKP yang masih berlaku hingga saat ini.
Trisna menyebutkan, saat ini UPI yang terdata telah mempunyai SKP adalah 1.070 UPI Skala Menengah Besar, 74 Unit Penanganan Rumput Laut Kering, 76 Unit Penanganan Ikan Hidup, 365 gudang beku dan 231 unit pengolahan skala mikro kecil.
“Target kami bulan Juli semua stiker GMP sudah terdistribusi ke seluruh Indonesia. Adapun sertifikat GMP dapat dicetak sendiri untuk dipasang di dalam ruang kantor UPI yang mudah dilihat,” terang Trisna.