Demi Kedaulatan Petani, Pemerintah Harus Tertibkan Bulog

  • Bagikan

Mediatani.co —  Aturan terkait tata niaga gula yang mengharuskan petani tebu menjual gula ke Badan Urusan Logistik (Bulog) memunculkan huru-hara dari berbagai pihak. Meskipun belakangan ternyata pemerintah telah membebaskan para petani untuk tidak menjual gula hanya ke Bulog, sejatinya hal ini tidak diikuti dengan adanya perubahan aturan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan aturan secara tidak langsung menegaskan monopoli yang dilakukan Bulog terhadap gula. Hal ini juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menimbulkan keresahan di kalangan petani tebu.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Koordintor Perekonomian dengan nomor S-202/M.EKON/08/2017 pada 18 Agustus 2017 lalu, atas kewajiban Bulog menyerap gula dari petani, rapat koordinasi terbatas memutuskan kalau hanya Bulog yang bisa menjual gula curah. Disebutkan juga kalau hanya Bulog yang bisa menjual gula curah ke pasar tradisional. Bulog juga bisa bermitra dengan pelaku usaha lain. Tapi mitra Bulog ini hanya bisa menjual gula kepada konsumen dalam kemasan 1 kilogram.

“Petani juga membutuhkan payung hukum yang jelas supaya mereka bisa memastikan hasil panennya terjual dengan harga yang memadai. Harga yang memadai sangat penting karena membutuhkannya untuk kegiatan operasional. Kalau hasil panennya tidak terjual maka akan menumpuk dan dikhawatirkan akan mengurangi jumlah pasokan yang dibutuhkan pasar,” jelas Hizkia.

Sistem monopoli yang dijalankan Bulog menimbulkan dampak negatif kepada petani, seperti harga beli yang tidak kompetitif dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Harga sebesar Rp 9.700, lanjut Hizkia, tidak mampu menutup ongkos produksi yang sudah dikeluarkan petani. Sementara itu, pengenaan pajak akan berdampak pada keuntungan yang diterima petani.

Dengan belum diubahnya aturan ini, dikhawatirkan para pedagang hanya akan mau membeli gula dari Bulog. Mau tidak mau, lanjut Hizkia, akhirnya para petani memang diarahkan untuk menjual gula ke Bulog.

“Kalau pemerintah ingin menstabilkan harga pangan, termasuk gula, maka harus meninggalkan praktek-praktek intervensi pasar seperti harga acuan. Sebagai alternatif, Kementerian Perdagangan harus mendorong persaingan usaha yang bebas dan fair di kalangan industri untuk menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah diminta untuk mengawasi importir yang menyalahgunakan izin impornya. Sebagaimana yang baru saja terjadi, gula rafinasi impor disamarkan menjadi gula konsumsi dan sudah beredar di hotel dan restoran.

“Gula impor diharapkan bisa menjaga harga gula nasional supaya tetap terjangkau dan menjaga ketersediaan pasokan. Berkaca dari kasus penyalahgunaan gula rafinasi yang dijadikan gula konsumsi, kasus ini seharusnya bisa diantisipasi kalau pengawasan oleh pemerintah lebih dimaksimalkan. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan dengan adanya kasus seperti ini,” jelas Hizkia.

Jika ada importir yang menyalahgunakan izin tersebut, Hizkia meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi. Kalau penyaluran gula rafinasi dari industri gula rafinasi ke industri makanan dan minuman sudah berjalan, proses penyaluran gula rafinasi harus langsung diberhentikan agar gula yang diperuntukkan untuk industri ini tidak bocor ke pasaran. Kalau gula rafinasi sampai bocor ke pasar, maka akan berdampak pada rusaknya harga gula kristal putih dalam negeri.

Perkiraan kebutuhan gula nasional yang sebesar 5,7 juta ton terdiri dari 2,8 juta ton gula industri dan 2,9 juta ton gula konsumsi. Hanya saja, supaya gula impor sampai ke pasar dan sesuai peruntukannya, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan. (*)

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version