Mediatani – Sebanyak 10 petani jeruk warga Desa Selorejo, Dau menjalani pemeriksaan di Unit II (Pidum) Sat-Rekrim Polres Malang. Mereka dituduh mencuri hasil tanaman oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dewarejo.
Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Purwanti mengatakan, yang melaporkan adalah Edi Sumarto yang mengaku sebagi Ketua Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Dewarejo, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selain itu, Purwanti mengatakan, para petani datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Kedatangan mereka ke Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres karena merasa tidak melakukan pencurian.
“Kesepuluh petani itu yaitu Sugeng, Turiman, Waliadi, Jakik, Wawan, Jiono, Ali, Sauji, Ngateman, dan Sulianto. Mereka diundang untuk klarifikasi. Kami kan nanam sendiri, ngerawat sendiri, begitu panen kok dituduh mencuri. Ya kami datangi (panggilan penyidik, red), wong kami merasa tidak mencuri,” jelasnya.
Purwanti menceritakan, sejak 1987 warga sudah menyewa tanah yang statusnya adalah tanah bengkok. Total tanah sendiri ada seluas 25 hektare dengan dikelola oleh 102 petani di Desa Selorejo.
“Saya sewa itu dari tahun 1987. Saat itu ditanam jagung dan sayuran. Lalu ditanami jeruk mulai dari 2010. Jadi saya tanam jeruk mulai dari kecil yang bibitnya bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Sayangnya, pihak desa juga tidak mau memberikan mediasi dengan pihak Bumdes. Akhirnya pada April 2020, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjadi penengah kedua belah pihak.
“Pertama kami merasa merawat, inikan masih sengketa. Lalu, Bulan April 2020 ada Pak Didik (Ketua DPRD Kabupaten Malang). Beliau bilang biar tahun ini yang menikmati hasilnya adalah petani,” ungkapnya.
Terakhir, Sugeng mengatakan jika sebenarnya pihak petani mau berkolaborasi dengan pihak Bumdes.