Harga Gula Anjlok, Siapa yang Salah?

  • Bagikan
ilustrasi: Seorang wanita membeli gula pasir eceran di pasar

Mediatani – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjawab keluhan para petani yang hasil panennya terancam dengan banjirnya volume impor gula di tahun 2020 ini.

Harga gula petani mulai turun saat dimulainya musim giling tebu pada akhir Mei dan awal Juni secara serentak di Pulau Jawa. Tekanan harga itu salah satunya dipicu dengan masuknya gula impor secara bersamaan dengan musim giling tebu. Hal itu membuat petani kesulitan menjual gula karena para pedagang dan distributor sudah mempunyai stok dari gula impor. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan menginstruksikan kepada perusahaan dan BUMN yang memperoleh izin impor untuk membeli gula petani yang harganya menurun di musim giling ini.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat mengatakan bahwa respon Menteri Perdagangan ini telah menjawab aspirasi petani tebu sebagaimana dalam surat DPN APTRI kepada Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR RI nomor : 6/DPN.APTRI/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Laporan Harga Gula Petani Semakin Menurun. 

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan Mendag itu, lanjutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta segera memfasilitasi pertemuan yang membahas mekanisme pembeliaan gula petani. Pihak yang diundang yakni perusahaan yang memperoleh izin impor dan perwakilan petani tebu.

Selain itu, APTRI juga meminta Agus menindak tegas importir yang tak menyerap gula hasil panen tebu petani, bahkan sampai usulan pencabutan izin usaha.

Perlu diketahui, APTRI mencatat pada awal Juni 2020, harga gula di tingkat petani sudah turun tajam hanya laku Rp10.800 per kilogram. Sedangkan pada awal puasa gula petani mampu dijual di harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per kilogram (kg). Saat ini, harga gula kembali turun ke Rp10.000 per kg.

Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Kabsyin mengatakan bahwa angka ini jauh di bawah biaya produksi menurut penghitungan APTRI. Biaya pokok produksi (BPP) gula tani tahun 2020 rata-rata sebesar Rp12.772/kg.

Berdasarkan Permendag Nomor 42/2016 harga acuan gula di tingkat petani sebesar Rp9.100/kg, sementara di tingkat konsumen (HET) sebesar Rp13.000/kg, kemudian tahun 2017 diturunkan menjadi Rp12.500/kg. 

Menurutnya, patokan harga tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan selama empat tahun. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar harga acuan gula di tingkat petani direvisi karena tak relevan dengan kondisi saat ini.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version