Mediatani – Harga ayam di tingkat peternak mengalami penurunan drastis. Di Jawa tengah misalnya, harga ayam sempat menyentuh harga terrendah di angka Rp 8.000 per kg. Direktur Indonesia Food Watch (IFW), Pri Menix Dey menilai ada permainan kartel dibalik jeritan para peternak ayam saat ini.
Menix mencontohkan di sejumlah wilayah Jawa Tengah, masih ada perbedaan harga yang lebih baik lantaran angkanya masih ada yang mencapai Rp9.000 per kg dan Rp10.000 per kg. Jeritan ini sudah berlangsung lama akibat permainan kartel.
“Harga ayam di peternak saat ini di Jawa Tengah Rp10 ribu per kg. Bahkan ada yang di bawah Rp10 ribu. Ini sangat memprihatinkan. Harga ayam di kandang masa segitu. Peternak menjerit,” ucap Menix saat dihubungi reporter pada Jumat (21/6/2019).
Menix mengakui, sejumlah peternak melaporkan bahwa kejadian ini tidak hanya dialami oleh peternak di Jawa Tengah. Ia menyebutkan jatuhnya harga ayam di tingkat peternak sudah terjadi juga di Jawa Timur. Bahkan sepengetahuan Menix, sebelum lebaran pun harga di kedua provinsi itu sudah berangsur memburuk dari standar harga Rp20.000 per kg yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Parahnya lagi, tambah Menix yang juga WaSekjen PB HMI, Jawa Barat yang selama Lebaran 2019 memiliki tingkat harga yang baik pun ikut terjerumus. Menix menyebutkan, pada beberapa hari usai lebaran ini, harga di Jawa Barat kini sama buruknya dengan yang dialami peternak Jawa Tengah.
“Ini sangat menyesakkan dada. Praktis peternak Jawa Tengah dan Timur enggak ada hasil. Di Jawa Barat sempat lebih bagus tapi sekarang semua sama. Peternak di Jawa Timur cenderung frustasi enggak ada solusi,” tukas Menix.
Menurut Menix, para peternak ayam saat ini bagai berada di ujung tanduk. Para kartel ayam tidak berlaku adil bagi para peternak. Bukan hanya bagi peternak mandiri, para peternak yang bermitra juga berada dalam keadaan dilema.
“Para kartel mengendalikan rantai produksi sampai pemasaran secara brutal. Peternak tidak merdeka melakukan usahanya. Mulai dari pakan, DOC (bibit), obat-obatan, sampai pemasaran diatur tanpa memerhatikan kesejahteraan peternak. Akhirnya banyak yang bakal gulung tikar” jelas Menix.
Evaluasi Kebijakan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, maka pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan sangat diperlukan, oleh sebab itu Menix Meminta kepada kementrian pertanian untuk mengambil langkah cepat dalam menangani kondisi ini.
“kasihan kita melihat kondisi peternak yang semakin terpuruk,masak hal seperti ini acap kali terjadi dan berulang-ulang, kalau perlu tolong itu pak mentri evaluasi Dirjen Peternakan” Tutur Menix.
Menix beranggapan bahwa satuan tugas (Satgas) pangan harus terjun lansung untuk melakukan inspeksi audit perusahaan-perusahaan atau broker yang terindikasi melakukan tindakan yang merugikan peternak.
“ini sesuai dengan apa yang dimiliki oleh Pak Mentri Amran untuk memberantas Mafia pangan khususnya didunia perunggasan” Tegas Menix.