Mediatani – Benih bening lobster (BBL) akhirnya resmi dilarang untuk diekspor. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan pengambilan biota laut tersebut dari alam kecuali untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuat langkah ini untuk mendorong geliat budidaya lobster dalam negeri, meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.
Dengan adanya sejumlah langkah dari Menteri Trenggono tersebut, maka diharapkan dapat mendukung pengembangan produktivitas budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya membuka peluang Indonesia untuk bekerja sama dengan Vietnam dalam budidaya.
Oleh karena itu, Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam guna membahas berbagai hal mengenai rencana tersebut.
“Kita pastikan akan memberikan ruang bagi pembudidaya di Vietnam untuk berusaha di Indonesia,” kata Menteri Trenggono dilansir dari laman resmi KKP, Senin (19/7/2021).
Selain melakukan kerja sama di bidang budidaya, Menteri Trenggono juga mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL yang masih sering terjadi di berbagai wilayah. Menurutnya, praktik tersebut juga bagian dari IUU Fishing yang menjadi permasalahan dunia.
Ajakan Menteri Trenggono ini merupakan salah satu bentuk penegasan bahwa Indonesia dan Vietnam berkomitmen memerangi praktik illegal fishing dan berkomitmen melakukan pengelolaan dan pembangunan sektor perikanan di negara masing-masing dengan cara berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.
“Di dalam negeri, kami juga tegas terhadap penyelundup benur. TNI dan Polri kami gandeng untuk ini dan siap memberikan sanksi tegas,” ujar Menteri Trenggono.
Sementara itu, Dubes RI untuk Vietnam Denny Abdi mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Pemerintah Vietnam terkait rencana penguatan kerja sama bilateral, khususnya di bidang perikanan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan yang membawahi bisnis kelautan dan perikanan di Vietnam. Kami sudah bertemu dengan beliau dan sudah sampaikan komitmen Pemerintah Indonesia,” ungkapnya.
Pihak kedutaan Indonesia tengah menyusun rencana pertemuan menteri dari dua negara agar dapat melakukan pembahasan kerja sama lebih lanjut. Denny mengatakan, kerja sama ini berpotensi untuk menjadikan Indonesia dan Vietnam sebagai sumber pangan laut (perikanan) dunia.
Penyelundupan BBL
Terkait penyelundupan BBL, KKP telah melakukan berbagai tindakan pencegahan penyelundupan benih bening lobster (BBL/benur) dengan total nilai yang terselamatkan sebanyak Rp 138,4 miliar.
Dilansir dari Kompas, Jumat (25/6/2021), Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menyebutkan, angka tersebut merupakan total penyelamatan BBL yang dilakukan mulai 27 November 2020 hingga 12 Juni 2021.
BBL yang diselamatkan dari aksi penyelundupan itu dilakukan di banyak lokasi, mulai Merak, Serang, Jambi, Kualatungkal, Padang, Lampung, Cirebon, Bandung, Pangandaran, Surabaya, Sidoarjo, Situbondo, Palembang, hingga Batam.
Wahyu menjelaskan, upaya penyelamatan benur tersebut dilakukan oleh 11 Unit Pelaksana Teknis KKP. Rinciannya, Stasiun KIPM Jambi 1,5 benur pasir dan 35.422 benur mutiara; Balai KIPM Lampung 397.278 benur pasir dan 2.459 benur mutiara; serta Stasiun KIPM Merak 219.349 benur pasir dan 19.869 benur mutiara.
Kemudian, Balai KIPM Surabaya I 219.033 benur pasir dan 517 benur mutiara; Balai KIPM Jakarta II 205.354 benur pasir dan 4.972 benur mutiara; Stasiun KIPM Palembang 201.054 benur pasir dan 7.188 benur mutiara; serta Balai Besar KIPM Jakarta I 132.889 benur pasir dan 2.143 benur mutiara.
Empat UPT lainnya, Stasiun KIPM Bandung 116.400 benur pasir dan 75 ekor benur mutiara; Stasiun KIPM Batam 94.929 benur pasir dan 1.275 ekor benur mutiara; Stasiun KIPM Cirebon 56.950 benur pasir dan 3.700 benur mutiara; serta Balai KIPM Tanjung Pinang 23.084 benur pasir dan 146 ekor benur mutiara. Melihat data tersebut, komoditas benur yang sering diselundupkan adalah jenis pasir, kemudian diikuti benur jenis mutiara.
“Asumsi harga per ekor BBL pada bulan April untuk jenis mutiara Rp 105.000 dan pasir Rp 40.000, jumlah SDI yang diselamatkan Rp 130,2 miliar benur pasir dan Rp 8,16 miliar benur mutiara,” jelas Wahyu.