Mediatani – Pelanggaran penangkapan ikan yang selama ini kerap didengar dapat merusak ekosistem perairan adalah illegal fishing saja. Padahal, kegiatan destructive fishing atau penangkapan ikan juga tidak kalah merusaknya dan masih banyak ditemukan di luar sana.
Penangkapan ikan yang merusak adalah istilah luas yang mencakup praktik atau tindakan yang mungkin, atau mungkin tidak, bertentangan dengan perjanjian internasional dan regional, kebijakan, rezim peraturan, strategi konservasi, dan tindakan pengelolaan oleh otoritas terkait (misalnya, pemerintah, organisasi pengelolaan perikanan regional, dan badan internasional).
Konsep ini merangkum beragam kegiatan penangkapan ikan, termasuk penghilangan spesies penting yang menjadi sandaran ekosistem, serta perusakan spesies tanpa pandang bulu, dan perusakan habitat laut dan sumber daya laut lainnya. Penangkapan ikan yang merusak diakui merugikan penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Destructive fishing sebetulnya bukan sesuatu yang asing lagi di Indonesia karena kasusnya memang terjadi di beberapa wilayah. Dampak dari kegiatan ini pun sangat nyata.
Sebagai salah satu cara penanganan masalah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Definisi Destructive Fishing
Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap atau alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, misalnya penggunaan alat pukat dasar, jaring jaring halus, tali panjang, pukat cincin, alat agregasi, kapal keruk, tombak, bubu, bendungan, dan sebagainya. Atau alat non-menangkap, misalnya dinamit atau senyawa peledak dan pembakar lainnya, racun atau bahan kimia lainnya.
Menangkap Ikan dengan Bahan Peledak (Dynamite Fishing)
Menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan sangat berpotensi merusak ekosistem terumbu karang serta berbahaya bagi manusia.
Menangkap Ikan dengan Bahan Beracun Atau Obat Bius
Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan beracun atau obat bius dapat menyebabkan coral bleaching. Bahan yang digunakan dalam praktik ini berupa racun potas (cyanide fishing/ potassium sianida), serta bahan beracun lainnya seperti insektisida.
Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum
Praktik penangkapan ikan dengan alat setrukm ikan berpotensi menyebabkan rendahnya tingkat penetasan telur ikan, sehingga berdampak pada penurunan populasi ikan.
Peralatan dan praktik yang tercantum di atas diakui sebagai sangat merusak di alam tetapi terus digunakan dan tetap tidak terpantau dan sering tidak diatur hingga saat ini.
Dampak Destructive Fishing
Bahaya dari praktik penangkapan ikan secara illegal atau destructive fishing, yaitu dapat menyebabkan kerusakan sekaligus kematian bagi biota laut, seperti terumbu karang, berbagai jenis ikan dalam berbagai ukuran, lamun, ikan muda yang belum dewasa, invertebrata, dan lain-lain.
Hal ini kemudian akan berdampak pada kepunahan spesies. Dan parahnya, praktik ini, dapat mebahayakan dan mengancam keselamatan jiwa manusia.
Selain dampak terhadap lingkungan laut dan spesiesnya, destructive fishing yang terkait dengan metode pembakar juga berdampak langsung pada nelayan, karena banyak yang lumpuh atau cacat bahkan mati saat menggunakan perangkat buatan sendiri ini.