Ini Permintaan Petani Walet Soal China Mau Impor SBW Indonesia

  • Bagikan
Ilustrasi/Produk Sarang Bueung Walet/IST

Mediatani – Petani Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia optimistis mampu menggenjot nilai ekspor ke China. Optimisme ini tumbuh seiring tercapainya kesepakatan antara Indonesia dengan China soal ekspor komoditas tersebut senilai 1,13 milar dollar AS, atau setara Rp16,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).

Kesepakatan ini dicapai dalam kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke RRT awal April 2021.

“Itu kabar yang menggembirakan bagi kami dan melecut semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang burung walet nasional. Kami mengapresiasi atas upaya bilateral Pemerintah Indonesia ke Tiongkok, khususnya terkait ekspor sarang burung walet,” kata Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021), mengutip, Selasa (6/4/2021) dari laman kompas.com.

Meski begitu, lanjut Benny, dalam menggenjot nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, khususnya ke China pemerintah harus memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis agar menjadi lebih mudah.

Sebab, kata dia, hingga saat ini regulasi ekspor sarang burung walet dirasakan masih memberatkan para eksportir nasional.

Terbukti, selama 2018 hingga 2021, sudah puluhan perusahaan yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, tetapi jumlah yang berhasil diloloskan jauh dari harapan.

Penyebabnya, sambung Benny adalah banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke China.

Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga dibawah Kementerian Pertanian.

Belum lagi adanya syarat tambahan, yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Dia menekankan, bahwa persyaratan ini nyaris mustahil dapat dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan.

“Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, seharusnya dapat lebih disederhanakan,” kata Benny.

Dia mencontohkan, soal rumah walet yang harus memiliki nomor registrasi NVK, yang mana ketentuan ini menyebabkan eksportir pemula yang tidak mempunyai rumah walet terancam tidak bisa melanjutkan kemitraannya.

Masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet ini juga telah disampaikan Benny Hutapea secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Ambon, beberapa waktu lalu.

Presiden, kata Benny, merespon positif sehingga masalah problematika ekspor sarang burung walet menjadi bahasan dalam kunjungan Mendag ke China tersebut.

Dia mengharapkan lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan ekspor sarang burung walet agar memberikan perhatian yang serius terhadap masalah-masalah yang dihadapi eksportir.

Hal ini diperlukan guna mendukung upaya pemerintah di dalam menggenjot nilai perdagangan luar Indonesia yang pada akhirnya dapat memangkas defisit neraca perdagangan Indonesia.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan mediatani.co, bahwa China dipastikan bakal mengimpor sarang burung walet dari Indonesia dengan nilai US$1,13 milar dollar AS, atau setara Rp16,3 triliun (asumsi kurs Rp14.500 per dollar AS).

Hal itu diperoleh usai Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan kunjungan ke Wuyi, China, pada Jumat (2/4/2021), lalu.

Melansir, Senin (5/4/2021) dari situs kompas.com, dalam kunjungan itu, Lutfi melakukan berbagai pertemuan. Di antaranya ialah dengan Menteri Perdagangan China, Wang Wentao.

Lutfi menuturkan bahwa salah satu poin penting dan utama yang dibahas dengan Wang ialah perihal peningkatakan kapasitas dagang antar kedua negara. Baca selengkapnya dengan klik di sini. (*)

  • Bagikan