Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus melakukan program sertipikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT). Program tersebut merupakan salah satu upaya KKP dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan selain untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, program sertipikasi juga merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah perbatasan.
“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta.
Tebe menuturkan ada berbagai masalah yang melatarbelakangi program penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT, diantaranya yaitu karena maraknya permasalahan terkait pertanahan seperti kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang berhubungan dengan investasi asing di pulau-pulau kecil.
Terlebih lagi, muncul beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, pulau kecil yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (private island), terjadinya kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta berbagai aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di wilayah PPKT.
Tebe menjelaskan, sebagai upaya dalam mengantisipasi dan memberi solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Perlu diketahui, hingga 2020, KKP telah mensertipikatkan sebanyak 47 bidang tanah yang tersebar di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.
Lebih lanjut, Tebe mengatakan terdapat nilai strategis pada PPKT yang membuatnya menjadi Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.
Tebe menyebutkan bahwa saat ini Indonesia telah menetapkan sebanyak 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan sebanyak 16.671 pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB .
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf memaparkan pada tahun 2020, telah dilakukan sertipikasi hak atas tanah di Pulau Rangsang Kab. Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kab. Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kab. Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kab. Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.
Lanjutnya, adapun sertipikasi Hak Pakai atas tanah juga dilakukan di Pulau Sabu, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kec. Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kec. Sabu Liae.
Yusuf menambahkan, selain melakukan sertipikasi tersebut, KKP juga memberikan bantuan ekonomi produktif kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di empat pulau selama tahun 2020, yaitu di Pulau Budd Kab. Raja Ampat, Pulau Fani Kab. Raja Ampat, Pulau Sibarubaru Kab. Kep. Mentawai, dan Pulau Rusa Kab. Aceh Besar.
“Bantuan berupa sarana dan prasarana di pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan sebagai stimulan untuk menggerakkan dinamika perekonomian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tutupnya.