Mediatani – Salah satu usaha di sektor pertanian yang memiliki resiko ketidakpastian yang cukup tinggi adalah usaha tani padi. Tak jarang usaha tani tersebut mengalami kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko kegagalan dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Namun, AUTP tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima oleh semua masyarakat petani. Di Kabupaten Probolinggo, petani menolak menjadi peserta AUTP. Pasalnya, selama ini petani tidak pernah mengalami gagal panen.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, tak ada petani yang memanfaatkan program itu hingga September ini. Padahal, petani hanya cukup membayar Rp36 ribu per hektare-nya. DKPP sendiri menargetkan ada 4 ribu hektare lahan pertanian padi yang tercover asuransi.
“Untuk tahun ini masih belum ada. Tiap tahun untuk AUTP ini memang targetnya tidak pernah tercapai. Malah untuk mencapai 50 persen saja sangat susah. Padahal sosialisasi sudah kami lakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Kabid Sarana Prasarana DKPP, Bambang Suprayitno pada Kamis, 10 September 2020.
Bambang mengakui, AUTP tersebut memiliki manfaat yang sangat besar bagi petani. Jika seandainya petani alami gagal panen. Dengan biaya asuransi yang cukup murah, tanaman terlindungi.
“Kalau mereka gagal panen, ruginya tidak seberapa karena ada asuransinya. Dapat mengklaim tanaman padi rusak itu. Minimal bisa melakukan tanam kembali dari hasil klaim yang dilakukan,” terang Bambang.
Alasan Petani Probolinggo menolak pakai asuransi wajar saja karena tanaman padi mereka jarang sekali mengalami kerusakan. Hal itu, tak terlepas dari struktur tanah lahan padi Probolinggo yang tergolong bagus. Selain itu, jarang terkena musibah banjir.
“Jarang ya ada gagal panen, sehingga jarang sekali ada yang merasakan manfaat dari klaim AUTP. Tapi AUTP ini penting untuk meminimalisir kerugian saat terjadi gagal panen,” tandas Bambang.
Prosedur Klaim Asuransi
Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.
Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.