KKP Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Perairan Sulteng

  • Bagikan
PEMBERANTASAN PELAKU BOM IKAN

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya untuk memberantas aktifitas illegal fishing, terutama penggunaan bom ikan. Upaya tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya empat orang pelaku bom ikan yang telah menjadi buronan Petugas Pengawas Perikanan Morowali.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan empat pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh aparat pada Sabtu, 6 Februari 2021 pukul 13.00 WITA.

Antam menjelaskan bahwa pelaku tersebut ditangkap saat tengah melakukan aktifitas penangkapan ikan yang dilarang, yaitu menggunakan potasium dan bom ikan di sekitar perairan Pulau Dua Laut.

Antam menambahkan, penangkapan tersebut diawali saat KP HIU 02 yang dinahkodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi Sulawesi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan

Saat melakukan patroli dari Desa Mbokitta Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas menemukan sebuah perahu yang dikendarai oleh seorang nelayan dan satu perahu yang tak bertuan.

Saat dilakukan penggeledahan pada perahu tersebut, petugas menemukan adanya kompresor yang sedang dalam keadaan hidup yang memiliki selang mengarah ke dasar laut beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya.

Tak lama kemudian, seorang nelayan muncul ke permukaan perairan. Nelayan tersebut muncul pada titik koordinat 03°17′ 320″ LS – 122°39’210″ BT.

“Segera, petugas mengamankan dua orang nelayan berinisial MB dan MU yang diduga menjalankan aksi pengeboman ikan. Namun, selang 15 menit, petugas tiba-tiba mendengar suara dentuman keras dari arah samping Pulau Tiga,” ungkap Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto .

Petugas langsung mengambil tindak cepat dengan mengejar 2 unit perahu di dekat lokasi pengeboman dilakukan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 1 orang nelayan berinisial AL yang ditemukan setelah menyelam pada titik koordinat 03°18′ 870″ LS – 122°33’899″ BT.

Meski sudah diberi peringatan, 1 orang nelayan lainnya yang berinisial MA berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran selama kurang lebih 1 jam lamanya. Ketika sampai di perairan Pulau Masadiang, seorang nelayan yang sempat berpura-pura mengantarkan ikan berhasil diamankan oleh apparat.

“Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. di antaranya 5 buah botol bom ikan rakitan, 5 buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom”, terang Eko.

Selanjutnya, Eko menuturkan bahwa aparat kini tengah membawa empat orang yang dinyatakan tersangka tindak pidana perikanan beserta empat unit perahu ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.

Ditjen PSDKP-KKP Perketat Pengawasan Sulawesi Sebagai Zona Merah Bom Ikan

Sebagai informasi, Perairan Sulawesi Tengah dan Selatan dinyatakan telah masuk dalam Zona Merah rawan pengeboman ikan. Penggunaan barang illegal tersebut dilakukan karena nelayan bisa mendapatkan ikan dalam waktu singkat dan banyak dibanding cara penangkapan yang lebih ramah lingkungan.

“Padahal, pengeboman ikan bisa merusak terumbu karang yang menjadi rumah dari ikan itu sendiri. Jika rumah ikan tersebut rusak, otomatis populasi ikan akan semakin berkurang. Tak ada yang tersisa untuk anak cucu kita,” ucap Eko.

Selain menindak tegas pelaku pengeboman ikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, KKP melalui Ditjen PSDKP juga memberi edukasi kepada masyarakat maupun para nelayan dan pengusaha perikanan agar penangkapan ikan dapat dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version