Mediatani – Saat ini kartu tani menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh para petani. Pasalnya, dengan menggunakan kartu tersebut, para petani bisa memperoleh pupuk subsidi yang dapat meringankan beban para petani di saat harga pupuk yang tinggi.
Meski begitu, ternyata tidak semua petani mengetahui manfaat dari kartu tani tersebut, sehingga masih banyak petani yang menganggap belum perlu memiliki kartu tani.
Padahal, untuk memperoleh kartu tani sebenarnya cukup mudah. Para petani harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk memperoleh kartu tani.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu tani? dilansir dari laman kapanlagi.com, berikut ulasan singkatnya.
1. Manfaat Kartu Tani
Pada dasarnya, kartu tani digunakan seperti kartu-kartu bantuan subsidi dari pemerintah lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Sehat. Bedanya, kartu ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat petani saja untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya.
Beberapa manfaat kartu tani ini adalah petani bisa memperoleh pupuk subsidi, bisa digunakan untuk pembayaran kredit usaha, melakukan penjualan tanpa perantara dan berfungsi sebagai tabungan atau bantuan sosial.
2. Syarat Membuat Kartu Tani
Setelah mengetahui manfaatnya, para petani juga harus tahu syarat dan ketentuan untuk membuat kartu tani. Adapun syarat-syarat membuat kartu tani; para petani harus terdaftar sebagai anggota dalam suatu kelompok tani, menyiapkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, Surat Tanah, Kartu Keluarga dan beberapa kelengkapan berkas lainnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan di masing-masing daerah.