Mediatani.co – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada tanggal 1 September 2017. Pemberlakuan HET tersebut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tentang Penetapan HET Beras.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, sangat wajar jika masih ada pedagang yang belum secara keseluruhan menjual beras dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, dibutuhkan waktu ekstra untuk melakukan sosialisasi terkait HET kepada pedagang.
“Sabar, kita kan proses sosialisasi beri mereka kesempatan (menyesuaikan),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Oleh karena itu, lanjut Amran, pemerintah harus terus berusaha merangkul semua pihak agar keseragaman harga dapat terjadi. Selain itu, edukasi mengenai penerapan HET juga perlu terus dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif pada pedagang dan masyarakat.
“Saya dengan pedagang hampir sekali dua kali komunikasi terus. Ini sesuatu yang baik. Pedagang menerima, karena pemerintah sosialisasikan. Makin cepat makin bagus,” jelasnya.
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
– Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
– Sumatera lainnya: Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.800 per kg
– Bali dan NTB: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg NTT: Medium Rp 9.500 per kg, Premium Rp 13.300 per kg
– Sulawesi: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
– Kalimantan: Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.300 per kg
– Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250 per kg, Premium Rp 13.600 per kg