Mediatani – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada 19 Agustus 2021.
Menteri Trenggono menegaskan beleid tersebut diberlakukan dengan beberapa tujuan, diantaranya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan menghindari adanya pungutan-pungutan liar kepada pemangku kepentingan.
Menteri Trenggono menyampaikan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan perwakilan sejumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berasal dari Pantai Utara (Pamtura) Jawa di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
“Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua,” ungkap Menteri Trenggono.
Beberapa hal yang diatur dalam PP 85/2021 itu adalah 18 jenis PNBP, diantaranya terkait pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Ada tiga formulasi yang dihitung dalam penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai dengan PP 85/2021, yakni penarikan Pra Produksi, Pasca Produksi dan penarikan Sistem Kontrak.
Pemberlakukan penarikan Pra Produksi ditujukan kepada kapal penangkap ikan yang menurunkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
Sedangkan pemberlakukan penarikan Pasca Produksi ditujukan kepada kapal penangkap ikan yang menurunkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
Lalu pemberlakuan penarikan dengan Sistem Kontrak ditujukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPNRI).
Dari semua formulasi penarikan PNBP itu, penarikan Pasca Produksi merupakan skema penarikan yang masih baru diberlakukan. Sebab itu, berbagai tahapan panjang dillalui KKP dengan melibatkan beberapa pihak termasuk para ahli untuk bisa memutuskan kebijakan itu.
Menteri Trenggono memastikan, penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan yang menerapkan skema Pasca Produksi itu benar-benar diberlakukan untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan terutama negara.
Nantinya, hasil PNBP itu digunakan untuk melakukan percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern. Seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.
“Jika dikaji secara mendalam, sistem Pasca Produksi itu sangat fair. Kalian melaut tidak perlu bayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan, ucap Menteri Trenggono.
Ia mengaku akan terus berjuang agar tidak ada lagi pungutan selain PP 85. Hal ini dilakukan agar nelayan, ABK, bahkan pemilik kapal juga bisa memperoleh keuntungan. Sehingga, para pelaku usaha perikanan bisa menjadi pengusaha yang sukses.
Sebagai informasi, PP 85/2021 juga mengatur tentang tarif PNBP penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.
Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata,
Selanjutnya perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.