Moratorium Sawit Seharusnya Dilanjutkan dan Dikuatkan

  • Bagikan
pembukaan lahan sawit
Ilustrasi: alat berat yang digunakan dalam proses pembukaan lahan sawit

Mediatani – Moratorium perkebunan sawit tidak diperpanjang oleh pemerintah setelah diberlakukan sejak 19 September 2018 lalu. Moratorium sawit dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola izin dan meningkatkan produktivitas menuju sawit berkelanjutan.

Dalam kurun waktu tiga tahun ini, proses tersebut baru dimulai. Sedangkan, masih bertumpuk berbagai permasalahan seperti tumpang tindih lahan, deforestasi, konflik lahan, produktivitas sampai pendapatan negara yang belum optimal dari sektor ini.

Sejumlah pihak menilai, pemerintah seharusnya melanjutkan dan menguatkan upaya yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2018 tersebut. Bahkan, ada pihak yang mengusulkan agar aturan moratorium dinaikkan levelnya menjadi setop izin sawit.

Koalisi Moratorium Sawit misalnya, mereka menilai bahwa sejauh ini kebijakan moratorium sawit belum menunjukkan kemajuan berarti dałam perbaikan tata kelola Sawit di Indonesia.

Dalam siaran persnya pada Senin (20/9/2021), pihaknya berpendapat seharusnya kebijakan moratorium sawit diperpanjang sekaligus diperkuat dalam berbagai aspek.

“Harus dilaksanakan secara serius dan lebih transparan” ungkap Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Agung Ady.

Seharusnya, lanjut Agung, masyarakat bisa lebih banyak dilibatkan dalam prosesnya. Pelibatan tersebut dapat berupa evaluasi perizinan hingga penyebarluasan informasi hingga ke level daerah.

Dengan demikian, kelak tidak ada lagi kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan ini dengan beralasan telat mendapatkan informasi.

Di sisi lain, pemerintah pusat seharusnya mau terbuka jika menemukan kendala dalam proses implementasi kebijakan ini.

Pelibatan semua pihak termasuk CSO akan memungkinkan adanya mekanisme check & balance yang bisa memastikan pemerintah tidak akan saling lempar tanggung jawab dan tujuan inpres moratorium sawit dapat terlaksana sesuai dengan mandatnya.

“Inpres Moratorium Sawit merupakan manifestasi dari kewajiban Negara dan bagian proses uji tuntas HAM dalam melindungi keberlanjutan masyarakat. Satu hal yang seringkali luput adalah adanya kewajiban dalam aspek penegakan hukum,” ujar Agung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Forest Watch Indoensia, Mufti Ode mengungkapkan bahwa sepanjang 2017-2020, luas hutan alam di perkebunan sawit terus menurun dari 3.645.314,49 pada 2017 menjadi jadi 3.549.173,69 hektar pada 2021.

Berdasarkan data tersebut, dapat terlihat bahwa pembersihan lahan di perkebunan sawit merupakan penyebab deforestasi terus terjadi.

Mufti menyesalkan, di saat moratorium masih berlaku saja, kejadiannya seperti itu masih terjadi, apalagi kalau kebijakan ini dihentikan. Dirinya menduga ekspansi perkebunan sawit akan makin luas sehingga kerawanan terjadi, pembukaan hutan antara lain untuk keperluan bahan bakar nabati dari sawit.

Mufti berharap agar jika inpres moratorium sawit diperpanjang, tak sekadar diperpanjang. Pemerintah juga harus menghilangkan deforestasi dari pembangunan sawit, transparansi keterbukaan informasi.

“Termasuk informas HGU, perbaikan tata kelola, dan peningkatan produktivitas,” katanya, akhir pekan lalu dalam diskusi Forest Watch Indonesia bertema “Nasib Hutan dan Lahan Indonesia kalau Inpres Moratorium Tak Diperpanjang.”

Dampak Bagi Pendapatan Negara

Perpanjangan moratorium sawit tidak akan berdampak pada penurunan pendapatan Negara dari sektor perkebunan sawit. Bahkan, ada pihak yang menilai bahwa Negara justru akan merugi jika moratorium tidak diperpanjang.

Mouna Wasef dari Auriga Nusantara misalnya. Dirinya menilai bahwa dengan luasan sawit yang ada saat ini, pemerintah masih bisa mengotimalkan penerimaan negara.

Dirinya menjelaskan bahwa, pada tahun 2016 saja, Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016 mencatat potensi pajak sawit yang mencapai Rp 40 triliun. Sedangkan jumlah pajak tidak terpungut sekitar Rp18,13 triliun.

Salah satu penyebabnya adalah kebocoran perdagangan keluar dengan cara under invoicing. Under invoicing ekspor disinyalir untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti.

“Jadi, pengusaha melaporkan eskpor lebih rendah dibandaing jumlah yang dicatat negara penerima atau importir. Itu salah satu penyebab bukan pajak.”

Sementara dari segi bisnis, Industry Analyst Bank Mandiri, Andrian Bagus Santoso, menjelaskan bahwa perpanjangan moratorium justru akan menguntungkan Indonesia.

Hal tersebut bisa tercapai karena kebijakan melanjutkan moratorium sawit bisa semakin melambungkan harga sawit. Menurutnya, perpanjangan moratorium akan menjadi sentimen penopang harga CPO yang kini masih tinggi.

“Kalau diperpanjang kan ke depan supply nya relatif terjaga karena tidak ada perkebunan besar yang ditambah atau dibuka,” ungkap Andrian sebagaimana dikutip Katadata, Senin (20/9).

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version