Mediatani – Pemandangan yang unik tampak setelah eksekusi penenggelaman kapal illegal fishing dari berbagai bendera asing yang dilakukan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Pulau Air Raja, Galang.
Dilansir dari Kepripedia, Kamis (04/03), terlihat belasan boat pancung para nelayan beramai-ramai menuju titik lokasi tenggelamnya kapal ilegal tersebut. Mereka mengincar barang yang tenggelam, seperti cooler box beserta-barang lainnya yang masih dapat digunakan ataupun bernilai bagi mereka.
“Mereka mengambil sisa-sisa barang yang terapung. Tapi kita tidak tahu juga kedepannya seperti apa. Karena mereka menandai lokasi penenggelaman kapal. Apakah untuk menjarah lagi atau hanya memberikan rambu-rambu,” kata seorang petugas KKP yang enggan disebut namanya.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, menuturkan eksekusi penenggelaman kapal asing tersebut dilakukan setelah mendapat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.
Eksekusi itu juga merupakan bukti bahwa KKP dan Kejaksaan Agung selalu tegas dalam memberantas segala tindakan illegal fishing yang dilakukan di wilayah Indonesia.
“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing,” kata Antam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepualauan Riau, Hari Setiyono, sangat mengapresiasi semua pihak yang berkolaborasi khususnya Kejasaan Batam yang telah melakukan penenggelaman 10 barang bukti berupa kapal yang telah melakukan tindak pidana perikanan di perairan Indonesia.
“Penenggelaman kapal ini sudah ditentukan lokasi dan tidak akan mengganggu alur perairan, kita apresiasi atas penengelaman ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menjelaskan bahwa eksekusi pemusnahan kapal ilegal tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu (4/3) dan Kamis (5/3). Untuk hari Rabu, dieksekusi 4 kapal dan selanjutnya pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.
Polin menambahkan proses penenggelamkan kapal ilegal itu tidak dilakukan dengan cara diledakan melainkan dengan memotong tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix, selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam.
Menurutnya, cara tersebut dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga terumbu karang dan biota laut yang ada di wilayah perairan itu tetap terjaga.
Kegiatan eksekusi ini merupakan bagian dari kewenangan Jaksa dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Antam menyebutkan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 7 kapal yang berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, PAF 4696 dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654, dan Karang 6.
“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ujar Antam Novambar.
Secara khusus Antam berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung, baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas upaya dan dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menjelaskan bahwa di bawah komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono, KKP akan tetap dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, juga ada sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah dan direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).