Oleh Kementan, Proses Ekspor Komoditas Pertanian Semakin Dipermudah

  • Bagikan

Mediatani – Melalui sistem submission (SSm) dan inspeksi gabungan antara karantina dan cukai, kementrian pertanian mempermudah proses kegiatan ekspor komoditas pertanian. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas ekspor Indonesia.

Dilansir dari Antara News – Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, menyampaikan bahwa di empat pelabuhan besar nasional telah diberlakukan secara wajib penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) dengan SSm, hal ini sebagai usaha dalam mendorong peningkatan kinerja ekspor pertanian yang signifikan (13/3/2021).

Program inisiatif ini dijalankan sesuai instruksi dari presiden dan terbukti mampu memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repitisi dan publikasi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat serta mampu meningkatkan daya saing.

Ali Jamil menjelaskan bahwa salah satu pintu ekspor paling besar di Indonesia adalah di Provinsi Jawa Timur.

Sebab, terminal yang belum lama ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Terminal Teluk Lamong di Jatim, merupakan Green Port yang dioperasikan menggunakan bahan bakar dan komponen lain yang ramah lingkungan.

Secara nasional, melalui Badan Karantina Pertanian, kementan telah melakukan fasillitasi sertifikasi ekspor terhadap 81,3 ribu ton komoditas pertanian. Nilai dari komoditas yang diekspor ini mencapai Rp1,264 triliun.

Kontribusi terbesal berasal dari subsektor perkebunan, yaitu sebesar 78,9 persen. Kemudian diikuti oleh masing-masing asal subsector tanaman pangan, peternakan dan hortikultura.

Ali Jamil mengatakan bahwa, dari hasil yang terlihat menunjukkan penerapan SSm dapat membuat efektivitas dan efisiensi waktu, biaya dan tenaga.

Dengan empat pelabuhan utama yang telah terintegrasi dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), waktu yang dibutuhkan unutk proses clearance dapat dikurangi hingga antara 35 sampai 56 persen (0,6 hingga 2,1 hari). Hal ini sudah diterapkan sejak bulan November 2020 lalu.

Menurutnya, penerapan dari sistem ini sangat memungkinkan untuk diperluas ke pelabuhan lainnya termasuk bandar udara, serta bukan hanya untuk dokumen Permohonan Impor Barang (PIB) saja, tapi juga menjangkau dokumen yang lainnya.

Dengan upaya memperluas jangkauan hingga ke pelabuhan lainnya dapat memberikan jaminan bahwa komoditas pertanian atau pangan yang mendapat izin masuk ke wilayah RI telah memenuhi aspek kesehatan sebelum pengenaan fiscal oleh bea dan cukai.

Potensi Indonesia dalam melakukan kegiatan ekspor cukup besar. Mulai dari bidang pertanian, pertambangan, peternakan, perikanan, dan bidang-bidang yang lain.

Untuk informasi sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Menteri Perdagangan M Lutfi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Gubernur Jatim  melepas bersama 34 (tiga puluh empat) produk pertanian asal Provinsi Jawa Timur.

Produk pertanian yang diekspor senilai Rp 140,03 miliar dengan total volume 5,4 ribu ton dan 757 batang. Produk ini dikirim ke dua belas negara tujuan sekaligus.

Produk pertanian yang diekspor tersebut antara lain berupa kelapa bulat, kopi biji, cengkeh, cacao butter, cacao powder, sarang burung walet, pakan ternak, premik, cicak kering, dan lipan kering.

Dapat dikatakan bahwa upaya kementan dalam memudahkan ekspor adalah salah satu solusi di tengah pandemi covid-19. Sebab, beberapa kegiatan ekspor sempat mengalami kendala.

Kendala tersebut salah satunya disebabkan oleh beberapa negara yang menerapkan karantina wilayah sehingga sulit mengirimkan produk ekspor ke negara tersebut.

Harapannya, produk hasil pertanian di Indonesia yang melimpah bisa dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar kebutuhan masyarakat Indonesia bisa tetap terpenuhi dan juga dapat meningkatkan pemasukan negara melalui kegiatan ekspor.

  • Bagikan