Mediatani – Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar mampu mengoptimalkan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian). Agar pengunaannya bisa di kontrol saat berada di lapangan. Sejauh ini, Kementerian Pertanian terus aktif dalam mengevaluasi dan mengawal pemanfaatan bantuan alat dan mesin pertanian oleh petani dan juga bersama pihak pemerintah daerah, kepolisian, lembaga masyarakat serta TNI.
Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan) menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada oknum ‘nakal’ yang kerjanya menyewelengkan, meminta mahar atau menjual bantuan alsintan.
“Pihak Kami sudah mengedarkan surat imbauan kepada dinas pertanian di seluruh provinsi dan kabupaten, surat itu berisikan tentang pengoptimalisasian pengelolaan bantuan alat mesin pertanian pemerintah. Kami pasti akan bertindak keras kepada oknum yang berani menjual alsintan,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (12 februari 2021).
Sementara itu, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan menegaskan dalam pengelolaan alat dan mesin pertanian itu, ada beberapa hal penting yang Kementerian Pertanian sampaikan kepada pihak Dinas Provinsi dan Kabupaten. Alat dan mesin pertanian ini adalah bantuan dari pemerintah yang pada dasarnya dimanfaatkan untuk seluruh petani, agar bisa meningkatkan produksi pangan.
Sasaran kelompok penerima alat dan mesin pertanian bukan hanya individu, tetapi pengelolaannya juga diserahkan kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang memberikan dukungannya dalam pembangunan pertanian serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.
“Dalam pengelolaan Alat dan mesin pertanian, dihimbau agar pelayanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya,” jelas Sarwo Edhy.
Selanjutnya, bantuan alat mesin pertanian kepada kelompok penerima diberikan tanpa dipungut biaya oleh siapapunatau secara gratis oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum yang meminta pungutan biaya, maka Kementerian Pertanian tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
“Oleh karena itu, Kementerian Pertanian meminta kepada dinas pertanian agar terus mengawal dan melakukan pengawasan atas distribusi bantuan alat dan mesin pertanian. Laporan ini disampaikan secara triwulan kepada kami,” tegasnya.
Sarwo Edhy juga menambahkan bahwa petani diperbolehkan untuk memanfaatkan Alat dan Mesin pertanian yang tersimpan di Kantor Dinas Pertanian atau Kodim setempat. Syaratnya pun cukup mudah, petani hanya membuat surat permohonan lewat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing – masing.
“Di Brigade, Alat dan mesin pertanian juga tersedia berbagai alat pertanian modern, seperti transplanter (penanam), traktor roda dua, traktor roda empat, dan juga pompa air serta backhoe atau excavator. Semua alat dan mesin pertanian itu dalam kondisi yang baik,” ungkap Sarwo Edhy.
Menurut Sarwdo Edhy, Kementerian Pertanian menitipkan alat dan mesin pertanian guna membantu para petani dalam rangka mewujudkan swasembada tanam.
Terkait mekanisme peminjamannya, petani tinggal berkoordinasi dengan Distan atau Babinsa dan membuat surat permohonan yang berisi peminjaman Alat dan mesin pertanian melalui gabungan kelompok tani atau Gapoktan.
“Mekanisme peminjaman tersebut tujuannya untuk memperjelas siapa yang nantinya akan bertanggung jawab atas peminjaman alat dan mesin pertanian tersebut. Bagi yang berminat, silakan membuat surat permohonan melalui Gapoktan. Setelah pengajuan permohonan, petani bisa langsung memakai kalau alat dan mesin pertanian yang dimaksud tersedia atau tidak sedang dipakai petani lain,” pungkasnya.