Keberlanjutan Ekosistem Laut Jadi Alasan Utama Pembaruan Regulasi

  • Bagikan
Kapal perikanan

Mediatani – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu sempat menuai pro dan kontra. Menurut beberapa pihak yang kontra dengan UU ini, kesempatan nelayan tradisional untuk bisa bertahan hidup di wilayah penangkapan ikan mereka akan perlahan hancur.

Salah satu substansi yang ada dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan UU tersebut adalah jaminan keberlanjutan ekosistem laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Saktu Wahyu Trenggono menerangkan bahwa dalam PP tersebut dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan. Contohnya, tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak terumbu karang agar bisa tetap terjaga dan sumber daya kelautan dan perikanan tetap lestari.

“Dengan adanya PP ini, maka akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut,” ucapnya dilansir dari Mongabay.

Substansi tersebut diharapkan bisa menuntun sektor kelautan dan perikan untuk bisa berperan sebagai salah satu pihak yang ikut melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, setelah sebelumnya terganggu karena pandemi COVID-19 yang melanda dunia.

Menurutnya, PP 27/2021 ini dapat menjadi solusi atas permasalahan yang tumpang tindih dan menghambat investasi nasional selama ini, terutama pada sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya, PP tersebut memiliki lebih dari satu substansi.

Selain untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, PP tersebut juga memiliki substansi tentang subsektor perikanan tangkap. Sebelum hadirnya PP 27/2021, segala perizinan yang mengatur tentang kapal perikanan harus melalui sejumlah kementerian dan instansi.

Namun setelah PP 27/2021 ini terbit, segala perizinan cukup melalui satu pintu di lingkup KKP saja. Perampingan proses tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan usaha dan mempercepat perbaikan ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

“Reformasi perizinan ini sesuai dengan amanah dari Presiden RI Joko Widodo,” ungkap Trenggono.

Substansi lainnya yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap lainnya dalam PP 27/2021 ini adalah awak kapal perikanan (AKP) akan mendapat jaminan sosial dari pemilik, operator kapal perikanan maupun nakhoda.

Jaminan yang dimaksud meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Para pemilik/operator kapal perikanan yang beroperasi di Indonesia harus bisa memberikan jaminan tersebut sejak diterbitkannya PP 27/2021 pada Februari 2021.

Substansi berikutnya, yaitu berkaitan dengan komoditas perikanan dan pergaraman yang akan diimpor, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku industri. Dalam hal tersebut, perencanaan importasi harus mempertimbangkan neraca komoditas yang akan diimpor.

Neraca komoditas itu sendiri disusun oleh Menteri KP dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Sehingga, penetapan kebijakan importasi komoditas perikanan dan pergaraman harus dipertimbangkan oleh kedua instansi terlebih dulu.

“Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal,” terang Trenggono.

PP 27/2021 juga memiliki substansi yang berkaitan dengan pengawasan dan sanksi, di mana paradigma dalam penegakan hukum pada bidang kelautan dan perikanan sudah mengalami perubahan.

Menteri Trenggono menjelaskan jika selama ini pengawasan dan sanksi masih berakhir pada pemidanaan, maka metode tersebut kini sudah mengalami perubahan. Pengawasan dan sanksi yang dilakukan saat ini menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif.

“Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada khittah-nya sebagai ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version