Mediatani – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan pelarangan masuk berjualan bagi pedagang ternak luar Purbalingga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Pasar Hewan Purbalingga, Jawa Tengah.
Pelarangan tersebut menurut dia, harus dilakukan karena Pasar Hewan Ternak itu dinilai paling lemah dalam Protokol Kesehatan atau Prokes. Bentuk pembatasan bagi para pedagang akan dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
“Pasar hewan ini akan ada perlakuan khusus, karena pasar hewan ini yang paling lemah prokesnya. Bagi pedagang dari luar kota dilarang berjualan di pasar hewan selama dua minggu,” kata Bupati yang akrab disapa Tiwi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, (8/1/2021), saat memberikan keterangan jelang PPKM, Jumat (8/1/2021).
Selain membatasi pergerakan pedagang, Tiwi pun membatasi pasar hewan itu menjual ternak kambing dan unggas selama PPKM diperketat. Hanya ternak sapi yang bisa dijual.
“Untuk penjual kambing dan unggas tidak boleh, sudah kami komunikasikan kepada Dinperindag dan paguyuban pedagang pasar,” ujar dia.
Ingin bekerja optimal, Tiwi melanjutkan, dirinya pula akan menyiagakan satgas Covid-19 di seluruh pasar tradisional milik pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung.
“Bagi pelanggar prokes biasanya ada teguran tiga kali, tapi selama PPKM besok hanya sekali, langsung kami beri sanksi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, sebagai bentuk dukungan ke pemda, secara teknis angkutan milik pedagang akan mulai dipantau sejak perbatasan kabupaten. Tidak sampaidi situ, satgas yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) juga akan mendirikan pos jaga di gerbang masuk pasar.
“Jadi pedagang sebelum masuk akan kami cek KTP, kalau domisili dari luar kota kami larang untuk masuk,” kata Kompol Pujiono.
Sebagaimana diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Kabupaten Purbalingga masuk ke dalam daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM yang diperketat. Kebijakan ini dilakukan karena Purbalingga memenuhi beberapa parameter kedaruratan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tingkat kasus aktif di Purbalingga punu melebihi rata-rata nasional yakni mencapai 18 persen. Sementara tingkat kesembuhan juga lebih rendah dari nasional yakni 70 persen dan tingkat kematian sebanyak 3,8 persen.
Beberapa waktu lalu, jumlah wisatawan yang berkunjung ke “Dino Land” di Kawasan Lembah Asri Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (3/1/2021), lalu pun cukup padat.
Hal itu tampak dari, Kemacetan parah yang terjadi di Jalan Raya Serang-Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (3/1/2021), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Antrean kendaraan yang didominasi wisatawan itu mulai padat sekitar pukul 09.00 WIB dan baru terurai pada tengah hari.
Kapolsek Karangreja, Iptu Catur Subagyo mengatakan, para pengunjung membanjiri kawasan itu hanya karena ingin mengunjungi wahana baru “Dino Land” di Kawasan Lembah Asri Serang.
“Karena ini kan hari terakhir libur panjang, terus pada penasaran sama wahana dinosaurus itu, jadi antre masuk di ticketing,” kata dia, Minggu (3/1/2021).
Proses ticketing sendiri, kata Catur, memakan waktu cukup lama, sebab petugas tiket harus memeriksa suhu badan pengunjung di pintu masuk. Dampaknya, kendaraan pengunjung menumpuk di pintu masuk.
“Petugas hanya melakukan pengaturan saja, karena akses jalannya kan hanya satu, medannya juga susah,” ujarnya.
Kepala Desa Serang, Sugito menuturkan, pengunjung di akhir libur panjang mencapai lebih dari 7.000 orang.
Jumlah itu, kata dia, tidak lebih dari 60 persen dari total kapasitas. Sehingga dirinya mengungkapkan, masih memungkinkan dalam penerapan protokol jaga jarak.
“Protokol kesehatan kami terapkan dengan ketat, mulai dari pintu masuk sampai di lokasi wahana,” kata Sugito kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Dia menambahkan, protokol kesehatan yang diterapkan yakni, pemeriksaan suhu badan pengunjung ketika di gerbang masuk. Juga para wisatawan dan pengunjung diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan masker sebelum masuk ke wahana.
“Petugas juga melakukan pantauan dan melakukan imbauan menggunakan pengeras suara agar pengunjung tidak berkerumun,” pungkasnya.