Pemkab Tanah Datar Ajak Peternak Ikut Asuransi AUTSK

  • Bagikan
(Foto: Ist) Petugas memasang tanda nomor telinga (eartag) pada seekor sapi betina yang ikut asuransi AUTSK
(Foto: Ist) Petugas memasang tanda nomor telinga (eartag) pada seekor sapi betina yang ikut asuransi AUTSK

Mediatani – Kabupaten Tanah Datar dikenal sebagai salah satu sentra peternakan di Sumatera Barat, sehingga perlu jaminan bagi peternak untuk menghindari resiko kerugian. Pasalnya, usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian yang disebabkan bencana alam, kecelakaan serta wabah penyakit yang bisa merugikan peternak.

Untuk mengurangi resiko tersebut, pemerintah melakukan kegiatan fasilitasi pengalihan resiko berupa asuransi pertanian. Asuransi ini penting sebagai pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani. Sehingga, keberlangsungan usaha tani terjamin dalam asuransi ternak juga asuransi pertanian.

Perlindungan hewan ternak ini diatur dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi.

Hal inilah yang melatarbelakangi Dinas Pertanian di Kabupaten Tanah Datar untuk mengajak peternak untuk bergabung dalam program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK). Jumlah kuota hewan ternak untuk diasuransikan pada 2021 yaitu sebanyak 500 ekor sapi.

“Tahun ini sudah terealisasi sampai bulan Juli AUTSK telah ada 121 ekor,  dari 500 kuota yang tersedia. Sehingga saat ini masih ada peluang sebanyak 379 ekor lagi yang bisa diasuransikan,” ujar Kadis Pertanian Yulfiardi, dikutip dari laman Topsatu.com, Selasa (10/8/2021).

Banyak keuntungan yang didapat ketika mengikuti program ini, diantaranya premi asuransi yang harus dibayar untuk 1 ekor ternak sebesar Rp200 ribu. Namun, dengan adanya subsidi premi 80% dari pemerintah pusat atau sebesar Rp160 ribu, maka petani hanya perlu membayar Rp40 ribu per ekor setiap bulan.

Jika nilai premi untuk ternak diambil 2% dari harga pertanggungan ternak yaitu Rp10 juta per ekor, maka harga premi yang dibayarkan adalah Rp200 ribu.

Dari premi Rp200 ribu ini, sebanyak 80% atau Rp160 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, sedangkan yang 20% lagi atau Rp40 ribu sisanya ditanggung oleh petani sebagai bentuk tanggungjawab keikutsertaan mereka dalam asuransi ternak tersebut.

Khusus pada tahun 2022, pemerintah akan menganggarkan subsidi premi 20% atau Rp40 ribu per ekor tersebut untuk 2.000 ekor ternak. Sehingga, peternak dapat mengikuti asuransi ternak sapi dan kerbau tersebut secara gratis tanpa harus memikirkan pembayaran preminya.

Kadis Pertaian Tanah Datar, Yulfiardi sudah mengusulkan anggaran subsidi premi untuk 2.000 sapi dan kerbau. Jumlah ini bisa saja berubah tergantung kuota yang diberikan Kementan, sehingga diharapkan tahun depan peternak di Kabupaten Tanah Datar bisa menikmati program AUTSK secara gratis.

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Datar, Varia Warvis menyampaikan petani yang ingin peroleh asuransi AUTSK cukup syarat KTP. Syarat lainnya adalah ternaknya bersedia diberi nomor eartag (tanda nomor telinga). Info lebih lanjut terkait asuransi ini bisa menghubungi petugas lapangan di masing-masing kecamatan.

Dijelaskan, kuota yang telah terisi AUTSK tahun 2021 adalah Kecamatan Tanjung Baru 37 ekor, Salimpaung 29 ekor, Padang Ganting 10 Ekor, Tanjung Emas 23 Ekor, Rambatan 12 Ekor, Pariangan 6 ekor dan totalnya 121 ekor. Sedangkan tahun 2020 kemarin semua kecamatan totalnya 556 ekor ternak sapi atau kerbau.

Adapun klaim asuransi yang telah dibayarkan tahun 2021 sebanyak 7 ekor ternak sapi atau kerbau. Untuk ternak yang mati akan dibayarkan klaimnya sebesar Rp10 juta, ternak yang potong paksa sebesar Rp5juta dan hilang sebesar Rp7 juta.

Ada banyak manfaat bagi peternak yang mengikuti program ini.  Makanya, jangan ragu lagi untuk mengikutkan asuransi pada sapi dan kerbau anda.

  • Bagikan