Mediatani – Dalam rangka memeriahkan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-95, Pimpinan Cabang Badan Kemaritiman Nahdhatul Ulama (PC BKNU) Kangean yang didukung Pimpinan Wilayah BKNU Jawa Timur menggelar kegiatan Ngaji Kemaritiman yang dilakukan secara daring, Sabtu (6/2/2021).
Kegiatan yang bekerjasama dengan Universitas Trunojoyo (UTM) Bangkalan ini bertemakan Pengelolaan Kemaritiman Menuju Masyarakat Nelayan Sejahtera.
Kegiatan ini diadakan untuk menjawab keresahan masyarakat nelayan Kangean atas banyaknya nelayan luar yang datang ke wilayah perairan di daerah Kangean untuk menangkap ikan dengan alat tangkap purse seine
Ketua PC BKNU Kangean, Mihosen mengungkapkan, pendatang yang menangkap ikan dengan alat tangkap purse seine itu membuat banyak nelayan lokal resah dan datang melapor. Nelayan lokal khawatir hasil tangkapan ikannya menurun karena alat tangkap yang masih tradisional.
“Apalagi pada masa-masa sekarang ini dengan sering terjadinya angin dan gelombang besar, sulit untuk mendapatkan hasil tangkapan yang memadai,” ujarnya dilansir dari Sindonews, Sabtu (6/2/2021).
Ketua PW BKNU Jawa Timur, Mahmud Mustain yang juga merupakan dosen dari Departemen Teknik Kelautan ITS Surabaya, menuturkan, pihaknya fokus menanggapi adanya keluhan nelayan Kangean tersebut. Upaya ini sesuai dengan tujuan dibentuknya BKNU oleh PW NU Jawa Timur sejak dua tahun lalu.
Menurutnya, selain sebagai amanah dari Muktamar NU di Lirboyo, dibentuknya BKNU Jawa Timur ini juga untuk mewujudkan kemaritiman bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat, terutama pada masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang didominasi oleh warga nahdiyin.
Dia menambahkan, adapun kegiatan Ngaji Kemaritiman ini dilaksanakan karena merupakan bagian program dari salah satu misi BKNU Jawa Timur yakni menguatkan peran masyarakat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil supaya sejahtera, mandiri dan bermartabat.
Perlu diketahui, Pulau Kangean merupakan lumbung ikan yang ada di Provinsi Jawa Timur yang selama ini menjadi wilayah handalan untuk produksi perikanan tangkap dari berbagai komoditas, baik jenis ikan pelagis maupun demersal.
Selain itu, Kangean juga dikenal memiliki potensi laut yang sangat besar terutama untuk produk non ikan seperti rumput laut. Perairan di Kangean juga disebut-sebut memiliki banyak jenis terumbu karang walaupun sekarang kondisinya kebanyakan rusak.
Bahkan Pemprov Jawa Timur pada zaman Gubernur Soekarwo telah menetapkan kawasan perairan di Kangean sebagai salah satu kawasan konservasi laut daerah.
Sementara itu Koordinator Program Studi Sumber Daya Alam, Fakultas Ilmu dan Teknologi Pertanian UTM yang juga merupakan dosen jurusan Ilmu Kelautan UTM, Apri Arisandi, menyayangkan maraknya kegiatan destructive fishing, yakni aktifitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan, alat, atau cara yang dapat mengakibatkan rusaknya sumberdaya ikan maupun lingkungannya.
Beberapa alat atau bahan yang biasa digunakan, diantaranya bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, cara ini membuat kelestarian sumberdaya ikan dan biota laut lain terancam. Dan dalam waktu jangka panjang akan berdampak buruk pada perubahan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Murdjito dosen Teknik Kelautan ITS Surabaya dan juga wakil sekretaris PW BKNU Jawa Timur mengakui potensi ikan yang cukup besar di Pulau Kangean. Terbukti, hasil tangkapan ikan Kabupaten Sumenep selalu nomor dua di Jawa Timur setelah Kabupaten Lamongan.
Akan tetapi, menurutnya, armada penangkapan ikan di Sumenep umumnya dan khususnya di wilayah Kangean merupakan nelayan skala kecil yang hanya menggunakan kapal bermotor kecil. Selain itu, tidak ada kapal yang menggunakan motor hingga ukuran 10 gross ton (GT) hampir 80% dari populasi kapal penangkap ikan sejenis di Jawa Timur.
Selain itu berdasar data 2018, di Kangean belum dibangun pelabuhan pendaratan ikan (PPI) sebagai tempat pendaratan hasil tangkapan ikan, dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan yang sudah mempunyai tujuh PPI dan satu PPN.
Dengan terbitnya Permen KP no 59 tahun yang mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkap Ikan (API) yang di Permen sebelumnya dilarang, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan di lapangan,
Sebab, jika tidak disosialisasikan dengan baik dan diawasi dengan ketat dilapangan serta melalui kajian akademis yang memadai, akan memberi dampak yang buruk.
Murdjito menambahkan, selain itu fakta tingkat kecelakaan laut kapal ikan yang semakin tinggi serta lemahnya penegakan hukum (law enforcement) kedepan juga akan menjadi tugas serius untuk menciptakan kegiatan penangkapan ikan yang aman dan berkelanjutan.