Penjualan Bayi Monyet Ekor Panjang Masih Tampak di Bali

  • Bagikan
Monyet Ekor Panjang (Dok. JAAN)
Monyet Ekor Panjang (Dok. JAAN)

Mediatani – Monyet termasuk satwa liar yang tidak akan pernah lumrah untuk dijadikan hewan peliharaan. Saat kehilangan induk, bayi monyet akan mengalami depresi dan seiring bertambahnya usia monyet, naluri alaminya juga akan muncul seperti mudah merasa stres, marah dan sedih.

Meski hal ini sudah banyak diketahui, masih saja ditemukan penjualan monyet secara bebas seperti di daerah Bali, tepatnya di Pasar Burung Satria, Denpasar. Di pasar tersebut tampak dua lapak penjual monyet ekor panjang yang rata-rata berusia masih sangat muda.

Aktivis Animal Aid Network (JAAN) Femke den Haas lantas mengecam penjualan monyet tersebut. Pasalnya, hampir setiap bulan monyet ekor panjang ini didatangkan dari Sumatera.

Dilansir dari laman detik.com, Famke mengatakan bahwa penjualan para bayi monyet tersebut jelas diperdagangkan secara ilegal. Sebab, memasukkan hewan penular rabies ke Pulau Bali adalah hal yang dilarang.

Hal ini mengacu pada keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan kucing, kera dan sebangsanya serta anjing ke Provinsi Bali.

“Kami mengecam adanya perdagangan bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Pasar Burung Satria, Kota Denpasar, Bali,” ujarnya.

Monyet ekor panjang adalah spesies primata yang sangat sosial, hidup berkelompok dan cerdas. Karena itu, satwa tersebut tidak layak dijadikan hewan peliharaan.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 1696 Tahun 2008 tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera, dan sebangsanya ke Provinsi Bali, perdagangan bayi monyet ekor panjang tersebut bisa dikatakan illegal.

“Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang,” terang Femke.

Mengingat bahwa monyet ketika dipelihara dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia maupun sebaliknya (zoonosis), seperti rabies dan TBC atau virus lainnya.

Seperti dugaan kemunculan virus Sars Cov-2 atau COVID-19 yang kini merebak di seluruh dunia dari pasar hewan hidup di Wuhan, China, pada 2019.

Habitat asli monyet ini berada di alam bebas, sehingga jika stres dan trauma dapat mengakibatkan serangan gigitan terhadap manusia. Bukan hanya itu, praktik perdagangan monyet ekor panjang ini jelas melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.

Dengan demikian, penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar aturan. Pertama, pelanggaran pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyiksaan hewan.

Kedua, telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Serta pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Ketiga, juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P-63/Menhut-II/2013 tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar.

“Monyet ekor panjang di Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan meskipun faktanya menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) status spesies Macaca di alam dinaikkan menjadi tingkat rentan,” terang Femke.

Adanya dugaan bahwa maraknya penjualan bayi monyet di pasar burung itu disebabkan karena peminatnya yang banyak. Pembelinya merupakan turis yang hanya kasihan saja atau memang betul-betul menyukainya untuk dijadikan hewan peliharaan.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah ketika monyet bertumbuh hingga besar. Ini akan menjadi hal serius sebab nantinya akan semakin galak dan liar.

Sehingga perdagangan monyet hanya akan melanggengkan perdagangan satwa liar. Hanya mementingkan keuntungan saja dan pada prinsipnya hanya mengacu pada supply and demand.

Monyet juga dijadikan sebagai konten media sosial, karena merebaknya para influencer melakukan hal tersebut, juga memicu tingginya pembelian bayi-bayi monyet ini.

Di sisi lain, untuk mendapatkan anak atau bayi monyet, biasanya para pemburu akan membunuh induknya. Diketahui bahwa perilaku monyet ekor panjang yaitu hidup dalam kelompok dan keluarga yang solid. Hal ini sangat dikejam dan bertentangan dengan kesejahteraan hewan serta peraturan pemerintah.

Menurut Femke, Animal Aid Network atau lembaga JAAN mempunyai puluhan monyet di tempat rehabilitasi. Lembaga tersebut sudah banyak menyelamatkan monyet dari laporan warga dan sitaan pemerintah hingga tidak ada lagi tempat.

Fasilitas rehabilitasi satwa di Sumatera terdapat sekitar 36 ekor bayi monyet yang berhasil disita oleh pihak berwenang. Semuanya berhasil diselamatkan dalam perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali.

Penjualan monyet-monyet ini diadukan oleh JAAN kepada pihak terkait, namun belum mendapat tanggapan. Padahal masyarakat Hindu Bali sangat menghormati monyet-monyet ekor panjang ini seperti di Monkey Forest, Uluwatu, Alas Kedaton, Sangeh, dan Pura Pulaki.

“Berharap pemerintah Bali melalui Dinas Peternakan, Pemerintah Kota Denpasar dan tentunya Balai Karantina Denpasar dapat menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung,” pinta Femke.

  • Bagikan