Mediatani – Nelayan dan pemerhati lingkungan kompak memprotes dilakukannya reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Mereka menolak reklamasi tersebut karena dinilai akan mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Para nelayan dan aktivis pemerhati lingkungan menyampaikan penolakan tersebut ke Provinsi Jawa Timur (Jatim). Mereka datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim untuk melapor dan meminta dilakukan klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol, karena diduga penuh kejanggalan.
“Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ungkap, Amir Maruf Khan, salah satu Pemerhati lingkungan, Selasa (1/6).
Menurut Amir, terjadi lompatan pada mekanisme pembuatan amdal. Dalam artian, proses pembuatan amdal tersebut tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat.
“Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” terang Amir.
Amir dan LSM Banyuwangi berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup menarik kembali Amdal yang ditetapkan tersebut karena diduga mengalami rekayasa. Selain itu, reklamasi tersebut telah berdampak pada semua lini, hal itulah yang tidak diinginkan terjadi.
“Yang kami bawa data itu yang menetapkan Amdal itu adalah Dinas LH Provinsi, jadi ya tentu Dinas LH Provinsi itu yang punya kewenangan. Karena produknya yang saya bawa tadi itu adalah produknya sini, produknya Dinas LH Provinsi, jadi bukan di tempat yang lain,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Jatim Ainul Huri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan juga telah melakukan diskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi.
Lebih lanjut Ainul mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dan juga melakukan tindak lanjut setelah segala persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
Selain melaporkan kejanggalan proyek reklamasi laut tersebut, Amir dan LSM dari Banyuwangi ini juga memberikan laporan mengenai adanya masalah sisa galian tambang yang sangat meresahkan warga Banyuwangi dan membahayakan lingkungan.
“Kami akan proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? di Provinsi kah di Kabupaten kah atau di pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, reklamasi yang dilakukan di Pantai Watu Dodol di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini telah menyebabkan puluhan nelayan menjadi korban dan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dilansir dari jatimnow, Supar (60) nelayan pencari ikan hias yang berada di Dusun Selogiri, Desa Bangsring menceritakan sebelum tahun 2012 dirinya dalam sehari mampu memperoleh penghasilan Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu.
Namun, semenjak adanya proyek reklamasi tersebut, keuntungan nelayan yang mencari ikan hias di Pantai Watu Dodol secara tradisional ikut mengalami penurunan hingga 75 persen.
“Kita menurun dapat rezekinya. Sebelum ada itu (reklamasi, red) tahun 2012 sehari bisa Rp 40 ribu, sekarang gak menentu. Kadang pulang gak bawa hasil,” kata Supar.
Supar mengatakan bukan hanya dirinya yang mengalami nasib seperti itu. Melainkan, ada sebanyak 30 orang lainnya yang seprofesi dengannya, salah satunya seperti Slamet (45) yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari titik pelaksanaan reklamasi tersebut.
“Ya menurun sekali mas pendapatan kami, ada yang mencari ikan hias, budidaya terumbu karang. Di situ itu dari dulu karangnya bagus-bagus tapi hancur setelah ada reklamasi itu,” ungkap Slamet.