Mediatani – Sejumlah masalah masih menyelimuti kegiatan investasi Sumber Daya Alam (SDA), yakni pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kegiatan investasi tersebut masih menghadapi masalah kawasan pengelolaan yang tumpang tindih, hingga persoalan yang terkait dengan perizinan dari masing-masing pengelola kawasan tersebut.
Perlu diketahui sebelumnya, selain dari aktivitas pertambangan ilegal, di daerah tersebut juga terdapat konsesi tambang yang dikelola oleh perusahaan PT. Banyu Telaga Emas (BTM) dengan luasan sekitar 4.000 hektare.
Namun, 90 persen dari kawasan tersebut berada di atas konsesi milik PT. Pipit Mutiara Indah (PMI) dan PT. Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP) yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Persoalan ini kembali muncul setelah terjadinya penangkapan pada salah satu oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Bupati Bulungan, Syarwani enggan memberikan komentar banyak terkait permasalahan ini. Menurutnya, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun, Syarwani mengatakan perlu dilakukan evaluasi terkait beberapa kebijakan yang sempat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan seperti izin perkebunan.
Hal ini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bulungan.
Menurut Syarwani, jika pun nantinya akan ada proses lanjutan terkait permasalahan yang berkaitan dengan dokumen perizinan dan lain sebagainya, Pemkab siap untuk menindaklanjuti.
Ia juga menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menyiapkan berkas kebijakan yang pernah dikeluarkan terkait dengan izin lokasi dan lain sebagainya, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.
“Untuk itu sudah saya instruksikan kepada kepala dinas perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Pertanian, agar menyiapkan berkas terkait dengan kebijakan yang pernah dikeluarkan. Utamanya berkaitan dengan izin lokasi dan lain sebagainya, baik untuk perkebunan maupun pertambangan,” kata bupati.
Selanjutnya, mengenai dua aktivitas perkebunan, yaitu PT. BSMP dan PT. PMI, untuk PT. PMI sendiri telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), bahkan telah memiliki pabrik. Sementara untuk PT. BSMP hanya sebatas izin lokasi.
Syarwani mengungkapkan, jauh sebelum ia menduduki jabatan sebagai Bupati, Pemkab Bulungan pernah memfasilitasi baik pengelola pertambangan maupun pengelola perkebunan sawit agar mencapai kesepakatan bersama.
Syarwani menjelaskan, sewaktu dirinya masih menjadi anggota DPRD, dirinya pernah difasilitasi di ruangan Wakil Bupati (Wabup), agar dilakukan b to b (bussiness to bussiness). Pada kesempatan itu dibahas tentang bisnis suatu perusahaan yang tidak bisa diintervensi.
“Tapi dalam hal ini tentunya tidak bisa kita intervensi, karena itu berkaitan dengan urusan bisnis yang dilaksanakan oleh berbeda perusahaan dan berbeda jenis produknya satu kebun dan tambang,” ungkapnya.
Meskipun begitu, sampai dengan saat ini kesepakatan bersama belum juga ada. Jika pun ada hasil, seharusnya ada dokumen hasil dari kesepakatan yang dimaksud.
“Itu akan kita coba fasilitasi saja supaya kegiatan-kegiatan perkebunan atau pertambangan bisa ada solusi,” ungkapya.
Sebelumnya, Camat Sekatak, Ahmad Safri menerangkan bahwa aktivitas pertambangan sampai dengan saat ini masih terus berjalan, pasca terjadinya penangkapan beberapa waktu lalu.
Saat disinggung terkait izin, ia mengaku sampai saat ini belum pernah menerima salinan resmi izin yang diklaim telah dimiliki oleh salah satu perusahaan pertambangan di wilayahnya.
“Aktivitas penambangan dan Sekatak ada dua macam, satu yang memang ilegal. Satu lagi katanya punya izin yakni PT. BTM, katanya mereka mengantongi izin produksi pada tahun ini, tapi saya juga belum pernah melihat izin itu,” ungkap Safri