Mediatani – Banjir bandang yang terjadi di Mamasa, Sulawesi Barat baru-baru ini telah merusak banyak areal sawah milik petani dan mengakibatkan puluhan hektare lahan terancam gagal panen di Desa Pengandaran, Kecamatan Tabulahan.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerugian besar di kemudian hari, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memberikan saran bagi petani untuk dapat berpartisipasi dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“AUTP ini merupakan program perlindungan kepada petani, sebab pertanian tak boleh terganggu oleh apapun. Pertanian harus tetap ada, sepanjang kehidupan ini juga terus berlangsung,” ucap Mentan.
Untuk mengembangkan usaha di sektor pertanian, tambah Mentan, petani perlu mendapatkan perlindungan atau proteksi. Pasalnya, pertanian merupakan sektor yang sangat rawan akan perubahan iklim dan terserang berbagai hama seperti organisme penganggu tanaman.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali jamil menjelaskan, program AUTP dapat memberikan asuransi kepada petani senilai Rp 6 juta untuk satu hektare dalam satu musim, saat mengalami gagal panen.
Dengan menggunakan asuransi tersebut, petani tetap mempunyai modal dalam menjalankan kembali usaha pertaniannya.
“Dengan pertanggungan itu, petani dapat memulai kembali usaha pertaniannya. Artinya, produktivitas pertanian mereka tak terganggu ketika mengikuti program AUTP ini,” ucap Ali.
Ali melanjutkan bahwa program AUTP memberikan sebuah perlindungan dan modal usaha kepada para petani dan juga merupakan suatu program dalam penguatan ketahanan para petani untuk mengembangkan usaha budidaya pertaniannya.
“Dengan Program AUTP, kami ingin memberikan penguatan kepada petani untuk dapat bertahan dalam situasi apapun. Petani tak akan mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen, karena AUTP akan memberikan pertanggungan, sehingga tingkat produktivitas pertanian kesejahteraan mereka juga dapat terjaga dengan baik,” ucap Ali.
Indah Megahwati selaku Ditjen Pembiayaan PSP Kementan menuturkan, manfaat dari ikutnya petani dalam program AUTP itu sangat banyak. Selain memberikan sebuah perlindungan, petani tak akan khawatir ketika saat mengalami gagal panen.
“Selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen. Dengan program AUTP, petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” ucap Indah.
Perlu diketahui, untuk mengikuti program AUTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh petani. Syarat yang pertama, petani harus terdaftar dalam kelompok tani. Kedua, pendaftaran dilakukan dengan mendaftarkan lahan pertanian yang hendak diberikan jaminan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa tanam.
Selanjutnya, ketiga melakukan pembayaran premi senilai Rp 36 ribu per satu hektare dalam satu musim dari jumlah total premi senilai Rp 180 ribu per satu hektare dalam satu musim, karena Rp 140 ribu per satu hektare dalam satu musim disubsidi dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).