Peternak Unggas Mandiri Layangkan Nota Keberatan Ke-3 kepada Kementan

  • Bagikan
Ilustrasi. Peternakan ayam/via Kementan/IST

Mediatani – Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio melalui kuasa hukumnya, Hermawanto menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Melansir, Kamis (22/4/2021) dari laman Republika.co.id, Kementan dianggap tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengganti kerugian yang dialami ratusan ribu peternak unggas di seluruh Indonesia.

Hermawanto menuturkan bahwa dalam nota keberatan yang disampaikan pihaknya, peternak unggas mandiri yang populasinya tersisa 10 persen dari seluruh kebutuhan unggas nasional itu tercatat merugi hingga Rp5,4 triliun dalam kurun 2019 hingga 2020.

Kerugian itu disebabkan oleh Kementan yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada peternak mandiri.

Kerugian itu, lanjut Hermawanto, pula disebabkan oleh lemahnya Kementan yang tidak mampu menjaga stabilitas perunggasan, terutama supply Live Bird, pakan, dan anak ayam (DOC).

“Keberatan atau somasi ke tiga yang kami ajukan sebagai proses untuk terus mengingatkan Pemerintah untuk menaati kewajiban hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami para peternak rakyat,” kata Hermawanto saat menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementan, lobby Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta (20/4), mengutip dari laman yang sama.

Hermawanto menambahkan, pihaknya merasa Kementan tidak beritikad baik untuk merespon langkah hukum yang dilakukannya.

Maka dari itu, pihaknya akan menggugat Pemerintah, dalam hal ini Kementan. “Tentu kami berharap tidak perlu ke pengadilan, karena gugatan peternak rakyat ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Ini pertama kalinya tindakan pemerintah digugat ke pengadilan dan akan diputus untuk mengganti kerugian sesuai tuntutannya,” imbuh Hermawanto.

Alvino Antonio telah melayangkan dua kali Nota Keberatan kepada Kementan, yang pertama pada 15 Maret dan selanjutnya 29 Maret 2021.

Peternak unggas mandiri ini juga sudah merespon undangan pertemuan dari pihak Kementan pada 12 April lalu.

“Tapi di pertemuan itu, Kementan hanya sebatas ingin tahu maksud dan penjelasan yang tersurat dalam Nota Keberatan. Tidak ada respons selanjutnya,” ujar Alvino.

Alvino menegaskan, pihaknya akan mengirimkan gugatan kepada Pemerintah. Ia merasa sebagai peternak unggas mandiri yang seharusnya dilindungi, tetapi terasa perlahan dibiarkan punah.

“Sampai kapan pun saya tidak akan berhenti sebelum tuntutan saya dikabulkan. Dan saya akan perkarakan ke pengadilan,” tegas Alvino.

Sebelumnya, Alvino merintis usaha budidaya ayam broiler sejak 2013 dengan menjalankan prinsip kerjasama usaha dengan perusahaan kemitraan.

Pada 2016 sampai dengan pertengahan 2018, usahanya berkembang cukup baik dan meraih hasil usaha yang memuaskan.

Namun, di akhir 2018 usahanya mengalami gejolak yang sangat serius karena ketidakstabilan harga jual LB dan harga pakan ternak yang sangat tinggi.

“Jadi tidak akan sebanding dengan harga jualnya. Saya terus menerus merugi dan hutang terus menumpuk. Kalau ekosistemnya seperti ini, berapa pun modal usaha kami (peternak ayam rakyat) pasti rugi,” ujar Alvino.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan mediatani.co, Peternak mandiri ayam broiler mengaku merasakan kelangkaan supplai DOC (day old chicken) selama satu tahun belakangan.

Mereka menduga hal ini disebabkan oleh tindakan maladministrasi perusahaan besar dan pihak integrator dalam negeri lainnya.

Kelangakaan ini pun mengakibatkan peternak ayam mandiri mengalami potensi kerugian hingga miliaran rupiah.

Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio mengatakan, indikasi potensi kerugian usaha peternak dan beberapa peternak mandiri karena tidak taatnya perusahaan pembibit atau budidaya PS (Parent Stock) yang menghasilkan ayam DOC FS (Final Stock).

Dia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan telur konsumsi.

Disebutkan dalam Pasal 19 dengan bunyi Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budidaya kepada pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib dengan ketentuan, antara lain paling rendah 50% produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit PS dialokasikan untuk pelaku usaha mandiri, koperasi, dan/atau peternak dan paling tinggi 50% produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan Peternak mitra…baca selengkapnya dengan klik di sini. (*)

  • Bagikan