Salurkan Pupuk Subsidi, Pemprov Banten Targetkan Delapan Kabupaten dan Kota

  • Bagikan
Sumber foto: yahoo.com

Mediatani – Sebanyak delapan kabupaten dan kota menjadi sasaran penyaluran ratusan kilogram pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pupuk bersubsidi ini diberikan kepada para kelompok tani yang berada di delapan kabupaten dan kota. Setiap daerah memperoleh alokasi pupuk yang tidak sama. Alokasi disesuaikan dengan kebutuhan para petani dan lahan garapan.

Dilansir dari medcom.id, Agus M Tauhid selaku Kepala Dinas Pertanian Banten menyampaikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi pada tingkat provinsi dengan pertimbangan luas baku lahan sawah.

“Luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), usulan pupuk dari kabupaten dan kota, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya,” ujar Agus M Tauhid, pada Jumat (11/06/2021).

Pengalokasian pupuk bersubsidi tertuang dalam keputusan kepala Dinas Pertanian Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2021.

Menurut Agus, keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat para petani sesuai jenis, jumlah, waktu dan tempat. Dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan eceran tertinggi, kemudian perlunya pengaturan pengalokasian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Pupuk diberikan kepada kelompok tani yang sudah disusun berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Sebagai catatan, untuk pupuk urea, total yang disalurkan ke kabupaten dan kota berjumlah 76.557 kg, kemudian SP-36 sebanyak 5.471 kg, ZA sebanyak 906 kg, NPK sebanyak 28.755 kg, organik sebanyak 8.611kg dan pupuk organik cair sebanyak 21.528 kg.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga telah ditentukan, yaitu urea seharga Rp 2.250 per kg, SP-36 seharga Rp 2.400 per kg, ZA seharga Rp 1.700 per kg, NPK seharga Rp 2.300 per kg, NPK formula khusus seharga Rp 3.300 per kg, organik granul seharga Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu per liter.

Agus juga mengungkapkan tentang cara membelinya yaitu setiap petani harus terdaftar di dalam kelompok tani (poktan), terdaftar dalam sistem e-RDKK (rencana definisi kebutuhan kelompok) tani pupuk bersubsidi, dan juga memiliki kartu tani yang dikeluarkan oleh perbankan.

Jika petani tersebut belum memiliki kartu tani, lanjut Agus, maka petani tersebut diharuskan untuk memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, petani tersebut harus mengisi form penebusan pupuk bersubsidi yang telah di produksi oleh PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk oleh menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK. Kartu tani yang dikeluarkan oleh perbankan kepada para petani, untuk digunakan sebagai transaksi dalam penebusan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian berharap perencanaan kebutuhan pupuk melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang sudah mengalami validisasi berjenjang tidak mengalami keterlambatan distribusi di lapangan.

Tidak hanya itu, Mentan SYL juga berharap penyaluran pupuk dapat berjalan tepat waktu pada lini satu provinsi, lini dua di kabupaten, dan lini tiga di kecamatan. Nantinya, model pengawasan akan dikembangkan dengan memanfaatkan barcode sehingga jalurnya jelas dan akan terus disempurnakan.

Permintaan pupuk subsidi, lanjut Mentan SYL yang telah mencapai 24 juta ton.

“Sehingga, tidak semua harus memilih pupuk subsidi. Pemerintah sudah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan usaha tani dan digunakan untuk keperluan pupuk,” pungkas Mentan SYL.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version