Sea Farming Untuk Keberlanjutan Lobster Indonesia

  • Bagikan
Muhammad Qustam Sahibuddin
Muhammad Qustam Sahibuddin Peneliti PKSPL-LPPM IPB University saat berada di salah satu spot Sea farming Lobster

Oleh : M. Qustam Sahibuddin
(Peneliti PKSPL-LPPM IPB University)

Permasalahan pengelolaan lobster di Indonesia masih terus bermasalah. Mulai dari terbitnya Permen-KP No.12/2020, berlanjut ke pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada 33 perusahaan oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP (TEMPO.CO, 9 Juli 2020), PNBP ekspor benih bening lobster yang sangat kecil jika merujuk pada PP No.75 Tahun 2015 (Rp. 250 per 1000 ekor benih bening lobster) hingga Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Nomor: 178/KEP-DIRJEN/2020 yang mengharuskan pembudidaya lobster memperoleh izin terlebih dahulu dari KKP baru bisa melakukan kegiatan budidaya lobster.

Seharusnya, Permen-KP No. 12/2020 menjadi motor penggerak pengelolaan dan pemafaatan sumber daya lobster melalui pengembangan kegiatan budidaya lobster sebagai salah satu prime mover perekonomian nasional. Hal tersebut sesuai dengan moto Men-KP Edhy Prabowo saat terpilih sebagai nakoda KKP menggantikan Susi Pudjiastuti.

Alih-alih menjadikan lobster sebagai salah satu prime mover perekonomian nasional melalui kegiatan budidaya, justru kegiatan budidaya lobster malah dipersulit dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya KKP No.178/KEP-DIRJEN/2020. Intinya untuk melakukan budidaya lobster, harus mendapat izin/persetujuan dari KKP terlebih dahulu.

Aturan terkait budidaya lobster sangatlah menyulitkan bagi pembudidaya lobster di Indonesia yang sebagian besar tergolong masih tradisional. Karena aturan tersebut bersifat ekslusif, top down dan sentralistik. Yang jelas aturan model begitu tidak akan berjalan efektif serta tidak mampu mencapai tujuan yang diharapkan.

Masyarakat tidak dilibatkan, justru dibiarkan jalan sendiri tanpa panduan dan arah yang jelas, serta telah melanggar Undang-Undang Otonomi Daerah (UU No. 9 Tahun 2015). Dimana dalam UU Otonomi Daerah menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan izin usaha baik itu di darat maupun di perairan laut teritorial (0-12 mil) ada pada Pemda/Pemkot/Pemprov, bukan di KKP.

Hingga saat ini, tujuan KKP melalui Permen-KP No.12/2020 belum tercapai sama sekali. Ekonomi nelayan penangkap benih lobster dan pembudidaya lobster belum membaik (budidaya saja dipersulit dan hanya eksportir benih lobster yang untung besar), pengelolaan sumber daya lobster berkelanjutan juga berlum terlihat aksinya (hanya aksi ekspor benih bening lobster yang terlihat), apalagi peningkatan penerimaan negara jauh dari yang diharapkan.

Artinya, Permen-KP No.12/2020 jangan hanya menjadi angin surga dengan janji-janji manis, namun tidak terlihat implementasi nyata di masyarakat. Hemat penulis, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lobster membutuhkan konsep yang efektif, efisien serta berbasis masyarakat. Sehingga tujuan Permen-KP No. 12/2020 dapat tercapai.

Konsep Sea Farming

Sea farming merupakan sistem pemanfaatan ekosistem laut berbasis marikultur dengan tujuan akhir peningkatan stok sumberdaya ikan serta menjadi pendukung bagi kegiatan pemanfaatan, pegelolaan sumberdaya dan lingkungan perairan lainnya, seperti penangkapan ikan, wisata laut serta konservasi (PKSPL IPB, 2010).

Jadi, sea farming merupakan sistem yang terintegrasi mulai dari aspek kajian, teknis, lingkungan dan sosial kelembagaan terkait pegelolaan sumberdaya perairan. Introduksi pengelolaan lobster ke dalam konsep sea farming dapat diterjemahkan melalui 3 pilar kelembagaan sea farming (Fishing rights; Insentif teknis, sosial dan ekonomi; serta Pengelolaan sumberdaya).

Pertama, fishing rights, diartikan sebagai pemberian hak kepada lembaga/individu lokal untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya lobster yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Pemberian hak tersebut dimaksudkan untuk melahirkan kebijakan (aturan) secara organik (parsipatif) dan bukan secara mekanistik (top down). Sehingga kebijakan terkait pengelolaan sumber daya lobster benar-benar dilahirkan dari keinginan masyarakat (berbasis masyarakat), bukan semata keinginan segelintir orang saja.

Kedua, insentif teknis, sosial dan ekonomi. Pilar kedua ini fokus pada pemberian pelatihan, pendampingan teknis, ekonomi dan bisnis serta pengembangan kelembagaan terkait kegiatan marikultur (budidaya lobster). Dengan adanya pelatihan, pendampingan teknis (transfer dan diseminasi IPTEK lobster) serta pegembangan kelembagaan, masyarakat akan memiliki pengetahuan dan kesadaran yang pada akhirnya mendorong lahirnya kepercayaan (trust building) sebagai dasar terbentuknya kelembagaan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya lobster melalui kegiatan budidaya lobster.

Pengembangan kelembagaan diarahkan pada perubahan paradigma masyarakat terkait pengelolaan sumberdaya lobster yang tadinya open-access menjadi limited entry. Artinya hanya individu/lembaga yang memiliki hak (fishing rights) yang bisa memanfaatkan sumber daya lobster (benih bening lobster, juvenile lobster serta lobster ukuran konsumsi) untuk kegiatan budidaya di lokasi sea farming yang telah disepakati bersama oleh masyarakat. Jadi sumber daya lobster benar-benar diatur dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pengusaha dan pejabat negara.

Ketiga, pengelolaan sumberdaya. Pemanfaatan sumber daya lobster tidak akan berkelanjutan bila habitat lobster tidak dikelola dengan baik. Pada pilar ketiga ini masyarakat yang telah memperoleh hak dan IPTEK terkait lobster, diarahkan kepada betapa pentingnya melakukan pengelolaan lingkungan perairan serta pengaturan pemanfaatan sumberdaya lobster agar habitat lobster terjaga dari kegiatan destructive (termasuk penangkapan benih bening lobster secara berlebihan untuk kegiatan ekspor).

Pilar ketiga juga mengatur kesepakatan bersama terkait melepasliarkan (restocking) lobster ke alam guna menjaga sumber daya lobster tetap lestari. Jadi pilar ketiga menjelaskan bahwa pengelolaan sumberdaya lobster sangat penting dihasilkan secara partisipatif (berbasis masyarakat) agar masyarakat benar-benar merasa memiliki dan menjaga sumber daya tersebut untuk kegiatan ekonomi mereka secara berkelanjutan.

Dari uraian yang penulis jelaskan di atas, konsep sea farming memberikan jalan terbaik bagi pengelolaan sumber daya lobster berdasarkan aturan yang hasilkan dan sepakati secara partisipatif. Disamping itu, masyarakat dibekali pengetahuan dan peningkatan kapasitas melalui kegiatan pelatihan, pendampingan teknis dan pengembangan kelembagaan agar aspek pemanfaatan dan konservasi lobster mencapai titik keseimbangan.

Dengan demikian, introduksi pengelolaan lobster ke dalam konsep sea farming mampu menjawab apa yang diharapkan KKP melalui Permen-KP No.12/2020, yaitu : 1). Mensejahterakan nelayan penangkap benih lobster untuk kebutuhan budidaya dalam negeri; 2). Mensejahterakan pembudidaya lobster melalui kegiatan budidaya; 3). Meningkatkan PNBP melalui kegiatan ekspor lobster ukuran konsumsi; dan 4). Menjaga kelestarian lobster di alam melalui pemeliharaan habitat lobster, kegiatan restocking lobster, serta pengaturan pemanfaatan sumberdaya lobster. Semoga!

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version