Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mentan: Penerima Harus Tepat Sasaran

  • Bagikan

Mediatani – Tahun 2021 menjadi tahun yang cukup menggembirakan bagi kaum petani, terutama untuk petani penerima pupuk subsidi. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di tahun ini. Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi bertambah menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair dibandingkan tahun 2020 yang alokasinya hanya 8,9 juta ton.

Sekadar informasi, menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapihkan gerak lini subsidi terutama pada bagian hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kesempatan yang sama (Jakarta, 7/1/2021) berharap agar lebih banyak petani yang bisa mempeorleh pupuk bersubsidi ini dan pastinya penerima harus tepat sasaran. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah.

Sementara itu, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, menjelaskan berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menanggapi asumsi yang beredar tentang harga pupuk yang naik, menyebutkan bahwa justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak tahun 2012. Padahal namanya harga barang pasti bertambah terus karena ada inflasi, kenaikan bahan baku, kenaikan bahan bakar, biaya transportasi, dan faktor lainnya.

“Anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya, Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan, bansos, BBM, listrik, pupuk, terlebih lagi saat ini  pemerintah harus menyiapkan biaya untuk penanganan Covid-19.” ujarnya.

“Tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas. Kalau dilihat dari pengajuan daerah, total kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 23 juta ton per tahun”, imbuh Hatta.

Untuk mewujudkan komitmen pemerintah agar tidak ada kelangkaan pupuk, Hatta kembali menegaskan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 9 juta ton, yang penyalurannya melalui sistem e-RDKK, supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

“Tapi memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya serta ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis,” tuturnya.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta.

Beliau juga mengimbau kepada petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi. Sebagaimana yang kita ketahui, Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

 

  • Bagikan