Ulama NU Dukung Penerapan Pajak Karbon untuk Atasi Krisis Lingkungan

  • Bagikan
Ilustrasi karbon bebas di Udara
Ilustrasi karbon bebas di Udara (Foto: @marcinjozwiak pada Unsplash)

Mediatani – Sebuah pembahasan menarik terlihat pada sidang pleno Musyawarah Nasional Alim Ulama, Nahdlatul Ulama (NU) 2021 (26/9/2021). Dalam kesempatan tersebut, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah mengangkat isu penanggulangan krisis lingkungan.

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah adalah komisi yang fokus membahas perundangan-undangan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU.

Para ulama yang tergabung dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah tersebut mendukung dan memandang penting adanya aturan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, para ulama tersebut mengusulkan agar pengalokasian dana yang bersumber dari pajak karbon untuk penanggulangan krisis lingkungan, pemeliharaan lingkungan, maupun pengurangan emisi dapat diwajibkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

“Kami mengkritisi ini, karena di dalam RUU KUP itu menggunakan kata ‘dapat’. Maka kami mengusulkan agar itu menjadi wajib,” tutur Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah pada Munas Alim Ulama NU 2021, KH Sarmidi Husna, Ahad (26/8), sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah menilai, pengaturan pajak karbon penting untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca, sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global dan melestarikan lingkungan hidup.

Kiai Sarmidi menegaskan, untuk menumbuhkan nilai ekonomi karbon maka sebaiknya pemerintah dapat menerapkan pemberlakuan pajak karbon, perdagangan karbon, dan pemberian insentif bagi pihak yang mengurangi emisi.

“Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emisi,” tutur Kiai Sarmidi saat membacakan salah satu butir kesepakatan para ulama terkait pajak karbon.

Dalam konteks ini, pajak karbon merupakan bentuk kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat emisi karbon. Pajak karbon ini dapat dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil.

Kiai Sarmidi menekankan bahwa hasil pungutan pajak karbon tersebut wajib dialokasikan untuk penjagaan dan kelestarian lingkungan hidup, termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi.

“Dari sisi tujuan pajak karbon itu tidak ada masalah karena tujuannya baik. Tetapi kami memberi catatan. Ketika pajak karbon itu diberlakukan, maka hasil pungutan pajak karbon itu harus benar-benar diperuntukkan untuk melakukan kegiatan pengurangan emisi,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global.

Kiai Sarmidi menambahkan, penerapan pajak karbon harus konsisten dengan tujuan utamanya, yaitu membenahi kualitas lingkungan hidup dan upaya pengalihan energi berbasis fosil kepada energi baru terbarukan, bukan semata-mata pemasukan pendapatan negara.

“Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai bagian dari roadmap green economy dan harus ada pembahasan ulang tentang cara penghitungan karbon agar tidak dapat digunakan alat persaingan bisnis,” paparnya.

Kiai Sarmidi menyebutkan bahwa ulama anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah juga menyepakati perlunya pengaturan ulang tata cara penghitungan karbon.

“Karena ini menjadi alat bisnis bagi kelompok-kelompok tertentu. Ini beberapa hal yang menjadi catatan kami,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kiai Sarmidi juga mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah membahas persoalan lingkungan sejak Muktamar ke-29 tahun 1994 di Cipasung Jawa Barat.

Pada saat itu, diputuskan bahwa masalah lingkungan hidup bukan lagi hanya merupakan masalah politis atau ekonomis saja, melainkan menjadi masalah teologis (diniah).

Hal ini karena disadari bahwa kerusakan lingkungan hidup juga dapat memberi ancaman terhadap kegiataan keagamaan dan aktifitas kehidupan umat manusia.

Oleh karena itu, upaya pelestarian lingkungan hidup harus dilihat dan ditindak-lanjuti sebagai salah satu tuntutan agama yang harus dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif.

“Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup merupakan perbuatan maksiat (munkar) dan haram, karena termasuk tindakan merugikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang menggalakkan wacana pajak karbon. Dikutip dari Kompas.com, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok berbagai kebijakan untuk mewujudkan pembangunan rendah karbon.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version