Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Batanghari Diduga Tidak Kantongi Izin

  • Bagikan

Mediatani – Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Batanghari diduga masih banyak yang tidak mengantongi izin usaha perkebunan, salah satunya yaitu usaha budidaya tanaman perkebunan di desa Simpang Kilangan.

Dilansir dari Klikanggaran.com, hal ini terungkap saat konfermasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, yang dilaksanakan pada Hari Rabu (30/6/2021).

Dalam konfermasi tersebut media mempertanyakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kecamatan Muara Bulian. Usaha perkebunan tersebut telah berdiri selama kurang lebih puluhan tahun dan merupakan milik orang peribadi.

Diketahui usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kecamatan Muara Bulian tersebut memiliki luas mencapai ratusan hektar dan tepatnya berlokasi di Desa Simpang Kilangan Kecamatan Muara Bulian.

Faktanya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Batanghari, Zamzami, SE mengungkapkan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut didapati belum mengajukan permohonan izin pada DPMPTSP Kabupaten Batanghari.

Namun, lebih lanjut Zamzami menjelaskan jika terkait teknis pengajuan izin seharusnya di koordinasikan kepada Dinas Perkebunan, sebab Dinas Perkebunan yang lebih memahami jenis izin yang akan diajukan.

“Namun sepengetahuan saya, jika usaha perkebunan luasnya mencapai 25 hektar wajib mengajukan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) kepada Dinas Perkebunan, diatas 25 hektar wajib memiliki badan hukum,” tutur Zamzami.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Batanghari tersebut juga memberikan himbauan kepada penggiat usaha budidaya tanaman perkebunan agar menyelesaikan pengurusan izin sesuai kegiatan yang dilaksanakan seperti IUP-B, IUP-P atau IUP, imbuh.

Di sisi lain, Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Ir. Jumri mengungkapkan bahwa dirinya belum dapat memberi kepastian apakah Usaha budidaya tanaman perkebunan yang berlokasi di Simpang Kilangan tersebut telah memiliki izin atau belum, sebab dirinya baru dua tahun diangkat menjadi Kabid Perkebunan tersebut.

“Saya belum dapat menjawab secara pasti, karna saya baru disini. Namun selama saya disini pemilik perkebunan tersebut belum ada mengajukan permohonan terkait izin perkebunan miliknya,” ungkap Jumri.

“Entah kalau sebelum saya disini, sudah ada pengajuan, kami akan lihat dulu apakah ada arsipnya. Namun kami akan turun ke lokasi untuk melihat langsung bentuk kepemilikan lahannya sehingga dapat disimpulkan sesuai teknis izin yang harus dibuat oleh pemilik usaha budidaya perkebunan tersebut.” Lanjut Jumri

Kemudian Jumri juga mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan langsung turun ke lokasi dan mengecek apakah usaha perkebunan tersebut telah mengantongi izin atau belum.

“Kami berjanji akan turun ke lokasi, jika belum ada izin, maka kami akan dorong untuk membuat izinnya,” ucap Jumri.

Terkait izin usaha perkebunan di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Kehati pernah menyatakan bahwa terdapat 1,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di seluruh Indonesia tidak memiliki izin.

Direktur Program Kelapa Sawit Berkelanjutan Yayasan Kehati, Irgan Bakhtiar mengatakan bahwa per tahun 2020, pihaknya mencatat sebanyak 3,4 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, 1,6 juta hektare di antaranya adalah milik korporasi besar dan belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menduga jika luas kebun sawit tersebut dimiliki oleh korporasi kecil atau perorangan yang tidak memiliki sumber daya, kemampuan atau edukasi untuk mengajukan izin perkebunan untuk usahanya sehingga pengajuan izin belum dilakukan.

“Mereka tidak punya daya, hanya menunggu apakah akan diusir, apakah akan ditangkap, akan diberi hadiah pelepasan tanah, diproses perhutanan sosial, atau bisa jadi ada denda administratif,” jelasnya.

Tentunya kondisi ini memprihatinkan bagi petani yang hanya mengelola di bawah lima hektare kebun sawit. Apalagi jika mereka diminta membayar denda administratif.

Namun sebagai solusinya, ia menilai pemerintah perlu mendorong kelengkapan data perkebunan sawit yang lebih komprehensif. Ia mengatakan saat ini data kebun tanpa izin di dalam kawasan hutan masih minim dan tidak detail.

 

  • Bagikan