Aceh Besar Siapkan 4.570 Ekor Ternak untuk Tradisi Meugang

  • Bagikan
Pedagang melayani pembeli di Pasar Lambaro Aceh Besar/Via Serambinews.com/IST

Mediatani – Persediaan ternak untuk tradisi meugang di Aceh Besar dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah dipastikan aman.

Mengutip, Minggu (11/4/2021) dari situs serambinews.com, tercatat sebanyak 4.570 ternak yang terdiri dari sapi, kambing, dan kerbau yang sudah tersedia.

Kepastian amannya persediaan ternak untuk meugang Ramadhan tahun ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Aceh Besar melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Eva Fitriani, kepada Serambi, Sabtu (10/4/2021).

“Alhamdulillah, stok daging meugang mencukupi dan aman di Aceh Besar,” ujar dia.

Dia menyebutkan persediaan stok ternak sapi jantan yang akan disembelih mencapai 2.524 ekor, di antaranya kambing 1.307 ekor dan kerbau 739 ekor atau total 4.570 ekor yang tersebar di Aceh Besar.

Dikatakan, semua ternak yang akan disembelih di rumah potong hewan (RPH) untuk kebutuhan meugang sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan.

Sementara ternak yang akan disembelih di kecamatan, pihaknya akan melibatkan Puskeswan terdekat. Di Aceh Besar sendiri ada 11 puskeswan yang tersebar di beberapa kecamatan.

Eva juga menyebutkan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, Aceh Besar memiliki populasi sapi terbanyak di Aceh.

Selama ini bantaran Krueng Aceh adalah lokasi penggemukan ternak di Aceh Besar.

Namun, sejak penertiban bantaran Krueng Aceh, saat ini lokasi peternakan masyarakat dipindahkan sementara.

Menurut Eva Fitriani, populasi ternak di Aceh Besar tahun 2020 mencapai 79.743 ekor sapi, kerbau 12.287 ekor, kambing 58.604 ekor, serta kuda 23 ekor.

Dia optimis peternakan masyarakat tetap berkembang.

Dikutip dari situs yang sama, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, juga mempersiapkan 12 titik yang menjadi tempat penjualan daging meugang serta 29 lokasi dagangan penganan buka puasa selama Ramadhan 1442 H.

Lokasi penjualan daging meugang dan penganan berbuka puasa itu meliputi 9 atau seluruh kecamatan di Kota Banda Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh pun mengimbau para pedagang dan pembeli serta seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes), karena kondisi pandemi Covid-19 belum mereda.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, ditetapkan sebanyak 12 titik penjualan daging meugang yang sudah menjadi sebuah tradisi dan warisan budaya masyarakat Aceh setiap menjelang bulan suci Ramadhan.

Titik-titik penjualan daging meugang tersebut meliputi 9 kecamatan di 12 titik tersebut, masing-masing, di Kecamatan Baiturrahman, Pasar Peuniti, Pasar Neusu Aceh, Pasar Seutui, dan Pasar Kampung Baru.

Kemudian di Kecamatan Kuta Alam dan Kutaraja, dipersiapkan di Pasar Al Mahirah Lamdingin, Jalan HT Daudsyah Gampong Peunayong, dan Jalan T Iskandar Gampong Beurawe (pinggir kali).

Lalu di Kecamatan Ulee Kareng, terdapat satu titik, yakni Jalan T Iskandar, Simpang 7 Gampong Ceurih, dan di Kecamatan Banda Raya dua titik, yaitu di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Keutapang dan Jalan Malikul Saleh, Simpang Lhong Raya serta di Kecamatan Luengbata, di Jalan Mr Mohd Hasan Gampong Batoh.

Selanjutnya, di Kecamatan Syiah Kuala dipersiapkan di Jalan T Nyak Arief Darussalam dan di Kecamatan Jaya Baru terdapat di Jalan Utama Punge Blangcut, tepatnya depan Gapura Dusun T Dipakeh serta di Jalan T Abdul Rahman Meunasah Meucap depan Aspol Lamjame.

Terakhir di Kecamatan Meuraxa, dipersiapkan Pasar Baru Cincin.

“Kami harapkan masyarakat yang berada di masing-masing kecamatan tersebut, bisa membeli daging meugang di lokasi-lokasi yang ditetapkan tersebut dengan tetap kami imbau mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Nurdin.

Penjualan daging meugang di lokasi-lokasi yang disebutkan tersebut, mulai dilakukan pukul 08.00 WIB sampai 18.30 WIB, tutup Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh ini.

Dari Keputusan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, lanjut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin juga ditetapkan sebanyak 29 lokasi penganan bukan puasa.

Sebanyak 29 titik itu, meliputi 9 kecamatan di Kota Banda Aceh.

Lokasi Pertama ada di Kecamatan Baiturrahman, masing-masing berada di Jalan Hasan Saleh Neusu Aceh, Jalan T Umar Seutui, Jalan Makam Pahlawan, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Syech Mudawali (Samping Rujak Garuda), Jalan Chik Ditiro (Depan Aspol Peuniti), Jalan Tgk Dibaroh Kampung Baru (bekas Bioskop Garuda).

Sementara di Kecamatan Kuta Alam dan Kutaraja, berada Jalan HT Daudsyah Gampong Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Sepanjang Jalan T Hamzah Bendahara Gampong Kuta Alam, sepanjang Jalan Syiah Kuala, Sepanjang Jalan T Daud, sepanjang Jalan T Hasan Dek dan sepanjang Jalan T Nyak Arief.

Kemudian, di Kecamatan Ulee Kareng, terdapat tiga titik, yakni di Jalan T Iskandar, Jalan TP Nyak Makam dan Jalan Prof Ali Hasjmy.

Lalu, di Kecamatan Banda Raya, terdapat di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, sepanjang Jalan Teuku Umar dan Sepanjang Jalan Malikul Saleh serta di Kecamatan Luengbata, diperbolehkan di Jalan Teuku Imuem Luengbata, Jalan Mr Teuku Mohd. Hasan, serta Jalan AMD Manunggal XLI serta di Jalan Angsa.

Selanjutnya di Kecamatan Syiah Kuala, berada di Jalan T Nyak Arief (Turunan Jembatan Lamnyong sampai Simpang Galon hingga sekitar Gapura Kampus USK Gampong Rukoh.

Di Kecamatan Jaya Baru, masing-masing sepanjang Jalan Tgk Abdul Rahman Meunasah Meucap, sebagian Jalan. T Umar sampai Goheng, sepanjang Jalan Cut Nyak Dhien, serta di sebagian Jalan Soekarno Hatta. Terakhir di Kecamatan Meuraxa, berada di Gampong Lambung. (*)

  • Bagikan