Alih Fungsi Lahan Ancam Produksi Padi Nasional, Ini Tanggapan Kementan

  • Bagikan
Sumber foto: tempo.co

Mediatani – Alih fungsi lahan menjadi suatu fenomena yang lajunya belakangan ini belum mampu dikendalikan. Lahan pertanian menjadi sasaran empuk yang dijadikan sebagai objek alih fungsi lahan.

Terkait hal ini, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali menegaskan bahwa apabila pemerintah membiarkan laju alih fungsi lahan ini atau tidak menemukan solusinya, maka produksi padi nasional ke depannya bisa terancam.

Dilansir dari laman viva.co.id, hal ini khususnya terjadi pada lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi lahan non-sawah. Mentan Syahrul menegaskan bahwa jika tidak segera dikendalikan, maka akan membahayakan sektor pertanian.

Menurut Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2008-2018 ini, persoalan pertanian tidak hanya menyangkut tentang masa depan, tetapi juga tentang martabat suatu bangsa. Terlebih lagi, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk melakukan kegiatan budidaya. Karena itu, keberlangsungannya harus dijaga bersama.

“Pertanian bukan hanya masa depan, tapi juga martabat suatu bangsa. Oleh karena itu, kita jaga bersama keberlangsungannya,” tegas Mentan Syahrul melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/1/22).

Melihat fenomena ini, salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian Pertanian RI untuk mengendalikan fenomena alih fungsi lahan persawahan tersebut ini adalah dengan memberikan penghargaan kepada para Pemerintah Daerah yang memiliki upaya dan komitmen terhadap Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sementara untuk penghargaan terhadap penetapan LP2B dengan menggunakan dana APBN di tahun anggaran 2021, diberikan kepada sejumlah provinsi dalam beberapa kategori penerima penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud misalnya yang pertama yaitu Provinsi Terbaik Kategori Pembina Penetapan LP2B di tingkat Kabupaten dengan menggunakan Dana APBD, yang dimenangkan oleh Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian yang kedua, Kabupaten Terbaik Kategori Penetapan LP2B dengan menggunakan Dana APBN tahun 2021 dimenangkan oleh Kabupaten Balangan, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Tulungagung.

Penghargaan yang ketiga adalah Kabupaten Berkomitmen Kategori Penetapan LP2B dengan menggunakan Dana APBD tahun 2021 dan hadir secara virtual adalah 76 Kabupaten dan dua Provinsi, diraih oleh Provinsi Bali dan Provinsi D.I. Yogyakarta.

Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Kementerian Pertanian RI kepada para Kepala Daerah dan dinas terkait yang telah berkomitmen terhadap LP2B.

“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Daerah dan dinas terkait yang berkomitmen terhadap LP2B,” ungkap Mentan Syahrul.

Sekadar informsi bahwa LP2B ini merupakan salah satu hal yang cukup penting dalam rangka mempertahankan swasembada pangan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perlindungan lahan terhadap konversi atau perubahan fungsi lahan pertanian.

Hal tersebut sejalan dengan lahan pertanian berkelanjutan yang telah diatur dalam Undang-undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

  • Bagikan