Mediatani – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan data Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Juli 2020. Dibandingkan dengan bulan Juni 2020, NTP mengalami kenaikan yang cukup tajam, bahkan, angkanya mencapai 100,09 atau naik 0,49 persen.
Selain itu, NTUP (Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian) secara nasional juga mengalami kenaikan sebesar 100,53 atau 0,28 persen dibanding bulan sebelumnya. Diduga kuat, kenaikan terjadi lantaran Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,47 persen.
“Angka ini jauh lebih besar jika dibanding NTUP pada bulan sebelumnya,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto dalam keterangan yang diterima Senin, 3 Agustus 2020.
Suhariyanto menjelaskan, NTP Riau mendominasi kenaikan yang cukup besar, yakni berada di angka 3,57 persen. Pencapaian tersebut merupakan catatan baik karena sektor pertanian terus mengalmi perkembangan.
“Kenaikan NTP menjadi bukti bahwa pemerintah bekerja serius setelah bulan sebelumnya terjadi penurunan,” ungkapnya.
Suhariyanto menambahkan, di lain sisi, harga gabah dan beras di penggilingan juga mengalami perkembangan bagus. Angka ini terlihat dari 1.629 transaksi penjualan gabah di 28 provinsi selama Juli 2020.
Tercatat, transaksi gabah kering panen (GKP) mencapai 60,28 persen, gabah kering giling (GKG) 20,81 persen, dan gabah luar kualitas 18,91 persen. Dengan demikian, selama Juli 2020 rata-rata harga GKP di tingkat petani mencapai Rp 4.788 perkilogram atau naik sebesar 1,44 persen di tingkat penggilingan sebesar Rp4883 perkilogram atau naik 1,32 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya.
“Jadi, rata-rata harga GKG di tingkat petani sebesar Rp5.451 perkilogram atau turun 6,74 persen. Kemudian angka di tingkat penggilingan Rp5.601 perkilogram atau turun 5,99 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.387 perkilogram atau naik 0,29 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.487 perkilogram atau naik 0,39 persen,” terangnya.
Sebagai informasi, Nilai tukar petani (NTP) adalah indikator kesejahteraan petani, dimana perhitungannya menggunakan rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani.
Sedangkan NTUP merupakan indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani dari usaha pertanian secara keseluruhan.