Mediatani – Seekor buaya muara ataunama latinnya (Crocodylus porosus) ditemukan bertelur di lahan perkebunan kelapa sawit di Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra, di Lubukbasung dilansir Kamis (28/1/2021) dari situs berita liputan6.com mengatakan bahwa buaya itu bertelur di lahan kelapa sawit milik Dar seorang pria berusia 51 tahun.
“Buaya bertelur itu pertama kali diketahui saat sang pemilik sedang membersihkan kebun untuk peremajaan pohon kelapa sawit, Minggu (24/1/2021),” kata Ade seperti dikutip dari liputan6.com yang melansir dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Melihat buaya bertelur, Dar pun melaporkan temuan itu ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam.
Petugas Resor KSDA Agam kemudian merespons dengan bergegas menuju ke lokasi buaya bertelur itu.
Petugas lalu menemukan buaya dan telurnya sebanyak 57 butir.
“Dari 57 butir itu, ada tujuh butir dalam kondisi pecah dan hanya tinggal 46 butir, sisanya rusak,” terang Ade.
BKSDA Sumbar pun telah memasang spanduk imbauan agar warga tidak mendekati lokasi dan mengganggu buaya itu hingga telurnya menetas dan sampai 90 hari ke depan.
Sebab, seekor buaya itu lazimnya sangat agresif saat menjaga telurnya.
“Induk buaya ada di lokasi dan apabila ada warga yang mendekat langsung diserang dalam melindungi telurnya,” ujarnya.
Sebelumnya, buaya muara juga bertelur pada lokasi yang sama pada bulan Januari 2020, lalu. Lokasi itu memang diketahui merupakan habitat buaya muara itu.
Di berita lainnya, sebelumnya, polisi berhasil mengamankan seorang penjual hewan langka, orang utan. Sebagaimana diberitakan mediatani.co, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku jual-beli hewan langka yang dilindungi. Dari seorang tersangka yang berinisial Y, polisi sudah menyita orang utan hingga lutung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip Kamis (28/1/2021) dari situs berita detik.com, mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka itu bergabung dalam komunitas pecinta hewan di Facebook dan grup WhatsApp.
Di grup komunitas itulah Y kemudian mencari hewan-hewan langka tersebut yang akan dijualnya kembali.
“Mereka buat satu komunitas hewan pencinta satwa di medsos. Di situ pelaku mencari siapa miliki binatang langka dan kemudian dia siap membeli. Nanti dia jemput dengan menentukan harga yang telah ditentukan, lalu dia simpan di suatu tempat. Setelah itu, dia punya grup lain yang menjual dan menawarkan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021) dilansir detik.com.
Kata Yusri, tersangka Y telah melakukan aksinya itu sejak Agustus 2020. Sehari-harinya dia ialah pedagang hewan burung di Bekasi.
Yusri mengungkap bahwa hewan langka dijual Y dengan harga yang tinggi. Bahkan pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta dari hasil penjualan hewan-hewan langka itu.
“Tiap satu binatang diambil untung Rp 1 sampai Rp 10 juta. Dan itu dilakukan sejak Agustus 2020 lalu,” ungkap Yusri.
Kasus ini kemudian terungkap usai polisi menyelidiki informasi adanya komunitas di media sosial yang memperjual-belikan hewan langka. Polisi lalu melakukan undercover dengan memesan hewan langka kepada pelaku.
“Karena kita terus terang pula, kita lakukan pemesanan, datang barang tersebut kemudian kita lakukan penangkapan. Pintarnya dia itu karena tidak menyiapkan secara langsung (hewan yang akan dibeli) karena takut. Sehingga setiap ada pembelian itu dia baru 3 sampai 5 hari baru mereka siapkan untuk menghindari petugas,” jelasnya rinci.
Ketika diamankan di rumahnya, di daerah Bekasi hari Rabu (27/1/2021) kemarin, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah binatang langka dari tangan tersangka.
Satwa-satwa langka itu mulai dari orang utan, lutung jawa, hingga burung beo Nias. (*)