Mediatani — Kapal-kapal penangkap ikan Indonesia semakin marak melakukan pelanggaran. Setidaknya sudah ada 78 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal selama Januari hingga pertengahan Juni 2021 ini.
Dilansir dari Kompas, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan, adapun pelanggaran kapal-kapal ikan tersebut kebanyakan karena melaut tanpa memiliki dokumen perizinan.
Sedangkan pelanggaran lain yang dilakukan, seperti pelanggaran wilayah tangkapan ikan, dimana kapal mencari dan menangkap ikan di luar wilayah tangkapan yang telah ditentukan.
Sebagai contoh, kapal yang sudah ditetapkan untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, tetapi melakukan aktivitas penangkapan diz Selat Makassar. Mayoritas kapal-kapal ikan yang melanggar seperti ini dilakukan oleh kapal besar berukuran di atas 30 gros ton (GT).
”Setahun lalu, (pengawasan) longgar dan tidak ditindak. Akibatnya, banyak kapal tetap melaut tanpa urus izin atau izinnya sudah habis, tetapi tidak diperpanjang. Ini kita tertibkan,” ungkap Pung, di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Penindakan terhadap kapal-kapal ikan yang melanggar, tambah Pung, tidak hanya berfokus pada kapal ikan asing, tetapi juga bagi kapal ikan dalam negeri. Penertiban kapal yang melanggar ini perlu dilakukan guna mendukung upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Imbas dari pelanggaran kapal-kapal tersebut yaitu tidak dilaporkannya hasil penangkapan ikan, serta merugikan penerimaan negara. Sanksi yang dikenakan terhadap kapal-kapal ikan lokal yang melanggar itu berupa sanksi administrasi, seperti denda. Pung meyakini sanksi administrasi yang diberikan ini juga bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelanggar.
”Kapal tidak boleh beroperasi sampai memenuhi kelengkapan perizinan. Apabila pelanggaran berulang, aparat bisa menerapkan sanksi pidana melalui proses hukum,” tegas Pung.
Peningkatan PNBP merupakan salah satu program terobosan KKP yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk periode 2021-2024. Tahun 2024, PNBP subsektor perikanan tangkap ditargetkan akan mencapai Rp 12 triliun atau meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sekitar Rp 551 miliar.
Penangkapan kapal berbendera Indonesia KMN Malomoe 02 berukuran 27 GT dilakukan pada operasi kapal pengawasan Hiu Macan 03, di Selat Makassar, pada Minggu (13/6/2021). Kapal tersebut dianggap melanggar karena tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Sebanyak 12 awak yang berada di kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Untia, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut.
”Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Sejak Januari hingga pertengahan Juni 2021, KKP telah menangkap sebanyak 117 kapal yang terdiri dari 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan dan 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. Selain itu, aparat juga telah mengamankan 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak seperti bom ikan, setrum, maupun racun.
Terpisah, Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menuturkan, penertiban izin kapal ikan, terutama bagi kapal-kapal besar, dinilai perlu dilakukan untuk mengatur manfaat ekonomi yang diterima oleh negara, di samping juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Namun, menurutnya nelayan kecil dengan ukuran kapal kurang dari 5 GT wajib dikecualikan dari rezim perizinan yang diberlakukan, dengan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.
”Di sisi lain, negara juga perlu memastikan kemudahan pelayanan perizinan kapal-kapal nelayan, termasuk dokumen administratif, seperti pas kecil bagi kapal-kapal nelayan kecil untuk mendapatkan izin melaut,” ujarnya.