Mediatani – PT Perikanan Indonesia (Persero) menyambut baik aturan tangkap ikan baru yang diterbitkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2023. Beleid tentang kebijakan penangkapan ikan terukur ini dikeluarkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan.
Selain itu, kebijakan ini juga mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, memberi kepastian berusaha serta kontribusi bagi dunia usaha.
Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menjelaskan, sebagai badan usaha yang bergerak di bidang perikanan, perseroan mendukung peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut.
Dengan adanya peraturan terkait Penangkapan Ikan Terukur, kegiatan penangkapan ikan akan lebih dikelola dengan baik, termasuk kuota penangkapan ikan di 6 zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang dibagi untuk kuota industri, kuota nelayan lokal dan kuota kegiatan non komersial.
Adapun kuota industri tersebut dapat dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbadan hukum dengan penanaman modal dalam negeri maupun asing. Tiga zona untuk kuota industri yaitu:
Zona 01 meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); Zona 02 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera) dan WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik).
Selanjutnya Laut Lepas Samudera Pasifik; serta Zona 03 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).
Sigit membeberkan bahwa PT Perikanan Indonesia akan menggunakan kapal-kapal existing yang dimiliki oleh perusahaan untuk memanfaatkan penangkapan ikan di zona tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan mitra strategis pemilik kapal untuk turut terlibat dalam penangkapan ikan terukur.
“Program ini akan menjadi kesempatan emas bagi BUMN Perikanan untuk berkontribusi lebih pada penangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan,” ungkapnya dilansir dari cnbcindonesia, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut Sigit menyampaikan, adapun target PT Perikanan Indonesia di program penangkapan ikan terukur ini yakni sebanyak 350.000 ton dalam 5 tahun ke depan. Penangkapan ikan di wilayah WPPNRI akan dimaksimalkan melalui kantor-kantor cabang perusahaan sebagai tumpuan dalam penangkapan ikan.
Adapun komoditas utama yang menjadi fokus PT Perikanan Indonesia, di antaranya Tongkol, Cakalang, Tuna, Layang, Kembung, Tengiri, gurita, cumi, dan sotong.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan 3 target utama pada kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini: legal fishing, reported fishing dan regulated fishing.
Menteri Trenggono berharap upaya ini bisa menghadirkan kegiatan hulu ke hilir dengan mutu yang terjamin dan berdaya saing, sistem pendataan hasil tangkapan yang baik, distribusi ekonomi yang merata dan proses ketelusuran hasil produk perikanan yang mudah.