Mediatani – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Selatan bakal melakukan pemantauan secara berkala terhadap limbah usaha peternakan yang ada di daerah itu.
Pj Kepala DLH Pesisir Selatan Beny Rizwan menuturkan bahwa pemantauan ini juga untuk mengendalikan dampak lingkungan dari limbah yang dihasilkan dari usaha peternakan tersebut.
“Pemantauan berkala terhadap limbah usaha peternakan, baik usaha skala besar maupun menengah, melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk juga pihak kecamatan dan nagari,” ujarnya, Senin (26/4/2021), melansir dari Langgam.id.
Benny mengungkapkan dengan dilakukannya pemantauan secara berkala maka usaha yang sudah tergolong pada skala menengah dan besar tersebut bisa semakin berkembang.
Kemudian, tak memberikan dampak lingkungan dari limbah yang dihasilkan.
Ia menjelaskan, pemantauan ini dilakukan di semua kecamatan yang ada di Pesisir Selatan.
Dia melanjutkan bahwa pemantauan terhadap limbah dan dampak lingkungan akan terus dimonitor.
“Hal ini supaya keberadaan usaha ayam pedaging, kambing pedaging dan sapi pedaging, tidak mencemari lingkungan, walau disatu sisi usaha itu dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat di daerah,” bebernya
Pihaknya juga mengharapkan masyarakat peternak supaya proaktif menyikapi persoalan atau dampak yang bisa ditimbulkan dari usaha yang digeluti tersebut.
“Tujuannya agar limbah yang dihasilkan dari usaha peternakan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat peternak agar usaha yang sudah digeluti itu dilengkapi dengan berbagai bentuk izin, tujuannya agar memiliki legalitas yang jelas.
“Sebab dengan mengantongi izin itu, berbagai dampak yang akan terjadi dari usaha yang digeluti, sudah melalui kajian,” ucapnya.
Kemudian terang Benny, bahwa dengan memiliki izin itu, maka pihak pemodal atau bank akan memiliki keyakinan pula bila akan menyalurkan kredit atau pinjaman. Sehingga usaha bisa berkembang dan menjadi besar.
Limbah Cemari Sungai, Peternak Sapi Perah di Magetan Diminta Buat Penampungan Limbah
Selain itu, di Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa TImur, mewajibkan para peternak sapi perah di Kampung Susu Lawu Singolangu untuk mengelola pembuangan kotoran ternak atau limbah ternak mereka.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Nur Haryati menuturkan bahwa peternak diharuskan memilah limbah kotoran sapi padat dan cair.
“Peternak wajib memisahkan limbah kotoran padat dan cair,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/04/2021), dikutip, Kamis (22/4/2021) dari laman Kompas.com.
Nur Haryati menambahkan, perihal limbah kotoran sapi cair ternak, petani diminta membuat lubang penampungan sementara sebelum dialirkan ke sungai.
“Ada tiga lubang pengendapan sehingga kita harapkan sebelum menuju aliran, airnya sudah jernih,” imbuhnya.
Menurut Nur Haryati, pemerintah daerah telah merencanakan pembuatan instalasi pengolahan limbah (Ipal) untuk kotoran sapi.
Namun, pembangunan Ipal terkendala karena pandemi Covid-19.
Sebagai alternatifnya, Dinas Peternakan telah membuat rumah pupuk untuk menampung kotoran sapi padat milik warga. Meski begitu, peternak lebih memilih menyemprot kotoran sapi perah mereka ke sungai.
“Kalau rumah pupuk kita belum menampung itu, mereka bisa membawa limbah padat itu ke tegal yang mereka punya karena sebagain besar mereka mempunyai tegal,” katanya.
Sebelumnya limbah kotoran sapi milik Kampung Susu Lawu Singolangu diduga mencemari sungai yang mengalir ke wilayah tetangga, seperti Desa Pacalan.
Akibat kotoran sapi tersebut, aliran sungai menjadi keruh dan juga dipenuhi sampah.
Simak ! Inilah Cara Membuat Biogas Sendiri di Rumah, Mudah dan Sederhana Dipraktikkan
Prinsip dalam Cara Membuat Biogas
Berikut ini ialah cara membuat biogas dengan bahan dasar kotoran ternak, melansir Merdeka.com yang melansir dari laman sumbarprov.go.id.
Akan tetapi, sebelum melanjutkan pada tahap cara membuat biogas, terlebih dulu Anda harus memahami prinsip-prinsip dalam cara membuat biogas itu…baca selengkapnya dengan klik di sini. (*)