Dekati Paus Saat Berselancar, Aksi Pria di Australia Ini Dianggap Melanggar Hukum

  • Bagikan
Seorang pria berselancar di dekat paus

Mediatani – Kepolisian Australia menangkap seorang peselancar layang karena terlalu dekat dengan paus saat berselancar di perairan pantai Adelaide, Australia.

Peselancar yang tidak disebutkan namanya itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan tuduhan telah melanggar hukum, yakni melakukan pelecehan terhadap hewan yang dilindungi.

Seekor paus dewasa bersama anaknya pertama kali terlihat di lepas Pantai Christies, di selatan Adelaide, pada awal pekan lalu. Seorang pengamat di Australia mengungkapkan bahwa mamalia laut tersebut sangat jarang ditemukan di perairan sekitar kota pesisir.

Saat polisi menerima laporan tentang adanya seorang pria yang bermain selancar layang atau ‘kiteboarding’ di dekat ikan paus itu, mereka kemudian mendatangi lokasi pada hari Sabtu lalu.

Menurut keterangan polisi, kejadian serupa kembali terjadi pada hari Jumat. Polisi menerima bukti berupa foto-foto dari seorang saksi yang berada di lokasi kejadi. Saksi juga memberikan deskripsi tentang pria peselancar tersebut. Dalam foto-foto yang ditunjukkan, juga tampak adanya drone yang juga mendekati paus itu.

Setelah diidentifikasi, peselancar yang berusia 32 tahun tersebut kemudian ditangkap dan dinyatakan berstatus tersangka dengan dua tuduhan, yaitu pelecehan terhadap hewan yang dilindungi, termasuk mamalia laut dan tidak mematuhi jarak yang ditentukan.

Kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Magistrat Pantai Christies, dan selanjutnya akan diadili pada 2 Agustus mendatang. Menurut keterangan saksi yang melaporkan, ia melihat pria itu bersama dengan rekannya yang mengambil foto dari pantai, sekitar pukul 17.00 pada hari Jumat (2/07/2021).

“Sayangnya, beberapa orang ingin terlalu dekat (dengan ikan paus),” ungkap saksi dalam unggahannya melalui akun Facebook.

Pemerinta Australia telah menyatakan paus dan lumba-lumba sebagai hewan yang dilindungi di Australia Selatan. Dalam aturan yang dibuat, disebutkan untuk perlunya menjaga jarak dengan hewan tersebut.

“Pembatasan khusus lebih berlaku lagi apabila ada anak ikan paus,” kata polisi.

Polisi juga mengingatkan untuk tidak memberi makan atau melecehkan mamalia laut. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang dan membahayakan hewan ini.

Kiteboarding South Australia (KSA) yang dihubungi oleh media setempat mengaku telah mengetahui insiden tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah menyatakan sangat menyesali perbuatannya.

“Polisi telah diberitahu tentang insiden tersebut dan KSA berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat,” sebut KSA dalam sebuah pernyataan.

“Orang itu maaf atas perbuatannya dan setuju untuk memberikan ruang pada paus dan berjanji tidak akan bermain selancar layang di sana sampai paus itu pergi,” katanya.

KSA menngetahui bahwa saat ini telah ada hukum dan peraturan yang melarang perahu berada dalam jarak 100 meter dari paus dewasa atau 300 meter jika ada anak ikan paus.

“Ikan paus adalah makhluk agung dan meski pun ada godaan besar untuk mendekatinya,kita harus tetap menghormati alasan dan perlindungan spesies yang terancam punah ini,” kata pernyataan KSA.

Di Indonesia sendiri, pemerintah juga telah menetapkan semua jenis mamalia laut yaitu paus, lumba-lumba, pesut dan dugong yang terdapat di perairan Indonesia sebagai jenis satwa yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No.7/1999 dan rencana aksi nasional (RAN) konservasi  mamalia laut itu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.79/2018.

Mamalia laut tersebut juga telah dilindungi secara ketat di bawah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Di beberapa daerah Indonesia, mamalia laut ini dapat ditemui pada lokasi dan waktu tertentu.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version