Mediatani – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendengarkan langsung keluh kesah nelayan yang berada di SKPT Natuna di Selat Lampa, Kamis (22/4/2021).
Keluhan yang disampaikan oleh nelayan kepada Menteri Trenggono, yaitu mengenai kapal-kapal ukuran lebih dari 30 GT dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang yang kerap mereka dapati tengah beroperasi di bawah 30 mil laut di perairan Natuna.
Mengetahui hal tersebut, Menteri Trenggono menyatakan akan memastikan pihaknya untuk menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan tersebut, baik itu kapal Indonesia apalagi kapal ikan berbendera asing.
“Ini jadi perhatian serius. Kami selama ini rutin melakukan penangkapan. Terbaru di Kepulauan Seribu kami tangkap ada dua kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan,” tegas Menteri Trenggono.
Sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 80 kapal yang telah ditangkap oleh tim patroli PSDKP KKP. Kapal-kapal tersebut terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia yang melanggar aturan.
Sedangkan jumlah kapal pengawas yang dikerahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, ada sebanyak sembilan unit.
Menteri Trenggono mengaku memahami keresahan yang dialami nelayan Natuna. Sebab, Â penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah yang bukan seharusnya, akan berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan kecil.
Untuk itu, Menteri Trenggono meminta para nelayan tersebut untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP jika mendapati kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang beroperasi dengan menyalahi aturan.
“Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya,” imbau Menteri Trenggono yang saat bertemu nelayan.
Disamping memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga tengah melakukan penataan pada pengelolaan subsektor perikanan tangkap.
KKP juga sedang menggodok kebijakan pendukung untuk memberantas praktik tersebut dan diharapkan dapat diimplementasikan pada Juni 2021.
Menteri Trenggono menjelaskan bahwa ke depannya, tata kelola perikanan tangkap bertujuan pada peningkatan penerimaan negara, perbaikan infrastruktur perikanan, hingga kesejahteraan bagi para nelayan. Namun, prinsip keberlanjutan akan tetap diterapkan bersamaan dengan langkah tersebut.
“Selain persoalan alat tangkap, bagaimana nelayan bisa berjaya juga kami pikirkan. Ini yang jauh lebih peting. Pertama kita jaga wilayah, penjagaan diperkuat, illegal fishing diberantas, tapi disisi lain ada penataan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu hal yang juga menyebabkan nelayan Natuna kesal dengan praktik penangkapan ikan di bawah 30 mil oleh kapal nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan, yaitu karena rusaknya rumpon-rumpon yang mereka bangun.
Padahal, rumpon tersebut dipasang oleh nelayan untuk menunjang jumlah tangkapan menjadi lebih banyak.
“Tolong kami Pak Menteri, rumpon kami rusak. Kami membuatnya pakai biaya sendiri,” ujar salah satu nelayan.
Selain berdiskusi dengan nelayan, Menteri Trenggono juga meninjau fasilitas cold storage yang terdapat di SKPT Natuna, kemudian bertolak ke Pulau Sedanau untuk berdialog dengan pembudidaya ikan kerapu dan napoleon.
Natuna potensial untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelautan
Dalam kunjungannya ke Natuna itu, Menteri Trenggono menilai wilayah Kepulauan Natuna sangat potensial untuk dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelautan.
Sebab wilayah tersebut selain memiliki sumber daya alam yang melimpah, juga sudah memiliki infrastruktur penunjang, yang salah satunya berupa Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang berlokasi di Selat Lampa.
“Saya sedang berpikir bahwa kawasan ini bisa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan. Saya kira ini penting karena saat ini orientasi (pengembangannya) ke laut,” ujar Menteri.
Menurutnya, selain memiliki potensi besar di subsektor perikanan tangkap, Natuna juga memiliki perikanan budidaya yang menunjang untuk dijadikan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Budidaya yang dimaksud, seperti komoditas ikan napoleon dan kerapu yang nilai ekonominya begitu tinggi. Apalagi pemasaran komoditas tersebut sudah menjangkau pasar ekspor di mana pembeli datang langsung ke keramba-keramba pembudidaya.
Menteri Trenggono mengaku optimistis, KEK bisa mendorong tumbuhnya sektor kelautan dan perikanan di Natuna. Sebab, berbagai bidang yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan nantinya terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, logistik, hingga pasar.