Mediatani – Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah dibagi untuk mengelola pupuk bersubsidi baru-baru ini diapresiasi oleh kalangan akademis. Salah satu yang memberikan apresiasinya adalah dari Prof Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti selaku Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Hingga saat ini, tercatat pupuk bersubsidi dalam pengelolaannya memang telah berjalan dengan cukup baik. Sehingga sudah sepatutnya kita untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berupaya dalam mewujudkan ketersediaan pupuk yang berkualitas untuk para petani,” ujar Prof Sucihatiningsih, pada hari Jumat (7/5/2021).
Lebih lanjut, menurut Prof Sucihatiningsih, tugas dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah mengalokasikan kebutuhan pokok dalam pembagian tugas terkait pupuk subsidi dinilai telah mampu meningkatkan produktivitas pertanian.
Sekadar informasi, Berdasarkan hasil kajian dari Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), total peningkatan subsidi pupuk rata-rata yaitu sebesar 14,18 persen per tahunnya dari tahun 2005 hingga tahun 2016 dinilai telah mampu meningkatkan produktivitas padi dalam negeri dengan nilai rata-rata per tahunnya yaitu sebesar 1,31 persen.
“Mengenai hal ini, telah kita ketahui bersama bahwa Kementerian pertanian ini merupakan instansi yang paling dekat dengan para petani, sehingga pastilah memiliki peran penting untuk produktivitas pertanian. Kementerian pertanian diminta untuk memetakan terkait apa saja kebutuhan yang tersedia dilapangan terutama kebutuhan pokok dalam input produksi pertanian,” ujar Salah satu Guru Besar Unnes.
Namun, kendati demikian, Prof Sucihatiningsih menambahkan bahwa tidak bisa juga dipungkiri jika masih ada beberapa kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan berkaitan dengan pembagian tupoksi yang tersedia saat ini.
“Salah satu contohnya adalah di tahun 2021 ini, kita ketahui bersama bawah alokasi anggaran APBN yang cuma mampu mengalokasikan pupuk bersubsidi yaitu sebesar sembilan juta ton sehingga sepertinya masih belum sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan yang tercatat membutuhkan pupuk bersubsidi yaitu sekitar 23,4 juta ton,” jelas dia.
Prof Sucihatiningsih menyampaikan bahwa hal ini pastilah masih menjadi perhatian oleh banyak pihak, terlebih lagi pada pengelolaan pupuk bersubsidi ini dikelola oleh beberapa instansi.
Sementara itu, Wijaya Laksana selaku Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian memiliki wewenang dalam hal membagikan alokasi pupuk subsidi untuk didistribusikan ke seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Lalu selanjutnya akan di-breakdown lagi pada ke tingkat kabupaten dan kecamatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat,” jelas Wijaya.
Sementara itu, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk mengadakan dan juga menyalurkan pupuk subsidi berdasarkan dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Lini I (Gudang Pabrik) hingga ke Lini IV (Kios Pengecer).
“Dalam proses pendistribusiannya, pihak dari Pupuk Indonesia kemudian akan melibatkan distributor juga kios resmi, dan berlandaskan pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” ungkap Wijaya.
Sekadar informasi tambahan, tanggung jawab dan wewenang pupuk bersubsidi terdapat di beberapa kementerian contohnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero).
Sementara itu, Gusrizla selaku Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berusaha untuk berkomitmen dalam menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi berdasarkan dengan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pupuk Indonesia merupakan pemegang amanah dalam hal ini pendistribusian pupuk bersubsidi, akan selalu berusaha agar tetap berkomitmen dalam menjaga ketersediaan stok serta pemenuhan kebutuhan terhadap pupuk bersubsidi,” pungkas Gusrizal.