Mediatani – Harga telur yang mulai turun membuat para peternak yang ada di Blitar kembali bergejolak. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) telur yang terbaru telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, diatur tentang penetapan harga acuan penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Harga yang ditetapkan dalam aturan ini yaitu harga batas bawah pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19 ribu dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21 ribu per kg. Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar seribu rupiah dibandingkan dari harga acuan sebelumnya.
Karena harga acuan pembelian ini mengalami perubahan, maka harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen juga meningkat menjadi Rp 35 ribu per kg dari sebelumnya Rp 34 ribu per kg. Sementara, harga acuan penjualan telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 24 ribu per kg dari sebelumnya Rp 23 ribu per kg.
Sementara itu di pasar tradisional, harga telur justru mengalami penurunan secara signifikan yaitu di kisaran Rp 13-15 ribu per kg dari kandang. Sedangkan di tingkat pedagang eceran berada di kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 22 ribu.
“Yang paling penting adalah implementasinya. Karena Rp 18.000 saja tidak terealisasi,” kata Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN), Alvino Antonio dilansir dari laman detikJatim.com, pada Rabu (23/2/2022).
Alvino menyampaikan bahwa dalam Permendag nomor 7 tahun 2020, harga DOC masih Rp 5 ribu. Sementara, untuk saat ini, diketahui harga DOC telah berada di atas harga Rp 7 ribu. Hal ini juga berlaku pada harga pakan yang mengalami kenaikan dari Rp 6.800/ kg menjadi Rp 7000-8500/kg.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmat Sutrisno mendorong Menteri Perdagangan merevisi aturan tersebut secara berkala. Pertama, dengan menyesuaikan harga DOC dan pakan. Kedua, tidak menyamaratakan aturan antara bisnis peternakan skala besar dengan usaha peternakan rakyat.
Menurutnya, perlu adanya evaluasi berkala secara terbuka untuk menentukan harga agar fair untuk semua pihak, karena tiap daerah memiliki aturan berbeda.
“Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan kondisi sekarang,” ungkap Dendy.
Selain melakukan evaluasi secara berkala, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga akan membedakan penerapan aturan. Hal ini dilakukan karena tidak boleh disamakan antara pemodal besar dengan pelaku UMKM yang modalnya terbatas.
“Ada perbedaan probabilitas mengakses kebutuhan bisnis ternak. Kondisi ini harusnya pemerintah segera mencarikan solusi jangka panjang. Bukan sekedar sementara, temporer. Karena peternak rakyat itu berpotensi menghadapi potensi kesulitan ini,” tambahnya.
Dendy menilai peternak rakyat membutuhkan institusi ekonomi yang dikelola secara bersama agar mampu untuk berdaya saing dengan pebisnis ternak dengan modal besar. Misalnya, belanja bahan pakan impor dengan cara kolektif dan belanja jagung secara bersamaan.
“Mungkin saat ini para peternak itu masih beli sendiri-sendiri. Kan harganya lain, kalau belanja dalam partai besar dibandingkan ngecer. Ya gak mungkin punya daya saing kalau jalan sendiri-sendiri begitu,” pungkasnya.