Industri Tambang Kepung Lahan Tani di Kaltim

  • Bagikan

Mediatani – Sejumlah warga di Benua Etam terpaksa harus mengungsi dari tanah sendiri. Pasalnya, lahan tani yang mereka kelola di Kaltim dalam kepungan tambang batu bara.

Revisi UU Minerba yang disepakati untuk menyelesaikan masalah tambang di Kaltim ternyata tak memberikan solusi. Hal tersebut disampaikan oleh Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang.

“Perubahan Undang-Undang ini tak punya dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang. Justru sebaliknya, mereka dililit kemiskinan,” ujarnya saat dilansir dari kaltim.idntimes, Kamis (24/9/2020) siang.

Dalam keterangan tertulisnya, konsesi pertambangan emas hitam telah mengapitalisasi lebih dari 43 persen daratan di Kaltim. Jika digabung dengan industri ekstraktif lainnya, seperti sawit serta migas maka keseluruhan konsesi ini melebihi luas daratan yang ada di Benua Etam. Luas itu belum digabung dengan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya.

Misalnya Desa-desa di Kutai Kartanegara. Tanah di daerah ini perlahan-lahan tergerus oleh tambang batu bara. Padahal, daerah tersebut telah menjadi lokasi swasembada pangan sejak masa transmigrasi.

“Desa di Kukar (kawasan Tenggarong Seberang) ini menjadi sentra ekonomi kecil sejak masa transmigrasi, tapi sekarang sudah jadi wilayah tambang,” tegasnya.

Kondisi itu membuat warga terancam harus pergi dari kampungnya dan menjadi pengungsi di tanah sendiri. Bayangkan saja lahan pertambangan batu bara di Kukar mencapai 855.456 hektare, sedangkan untuk pertanian hanya 170.732 hektare.

Lahan pertambangan lebih luas dari lumbung pangan

Tak hanya terjadi di Kukar, kondisi itu juga terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Di kabupaten ini, lahan pertambangannya memiliki luas 203.685 hektare, sedangkan lahan pertanian hanya 21.035 hektare. Kondisi tersebut tentu sangat ironis, karena Kukar dan PPU merupakan daerah yang dikenal sebagai lumbung pangan.

Rupang pun tak menampik itu dan menyebut dengan obral izin pertambangan, Kaltim terancam defisit pangan. Produksi Kaltim hanya 247.263 ton beras, sementara kebutuhan 407.922 ton. Kaltim akan mengalami kekurangan 160.658 ton beras yang kemudian mengekspor dari Sulawesi, Jawa dan Kalsel.

“Jika pemerintah menggalakkan  swasembada pangan, saya pertanyakan kawasan mana lagi yang akan dijadikan lahan pertanian,” tuturnya.

Mengetahui fakta tersebut, pada Hari Tani Nasional kemarin, di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, sebagian aktivis di Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan (AKM) turun ke jalan kemudian menyuarakan protes lewat spanduk bertuliskan Tolak Omnibus Law, Wujudkan Reforma Agraria Sejati di depan Dinas Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura Kaltim.

Tidak lain dan tidak bukan, lanjutnya, kritik tersebut mempertanyakan kinerja dari dinas terkait selama ini. Dalam gempuran pertambangan, para petani ini tak pernah mendapat bantuan. Bila memang hendak swasembada pangan sediakan ruang.

“Dan ingat lahan ini tak boleh diganggu dan dikhususkan bagi pertanian. Dari kalkulasi kami, setidaknya 25 persen daratan Kaltim harus disiapkan untuk pertanian jika hendak swasembada pangan,” pungkasnya.

sumber: kaltim.idntimes

  • Bagikan